Instrumen Investasi Syariah dalam Pasar Modal Indonesia Berdasarkan Prinsip Syariah dan Kepastian Hukum

Authors

  • Adila Hakim Al Ansari Universitas Sriwijaya Author
  • Fairuz Ankaina Tadzkira S Universitas Sriwijaya Author
  • Patricia Gabriella Hovina Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.175

Keywords:

Investasi Syariah, Kepastian Hukum, Prinsip-prinsip Syariah

Abstract

Perkembangan kegiatan investasi di Indonesia mendorong adanya sistem yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kehadiran pasar modal syariah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat, khususnya investor Muslim, untuk melakukan investasi tanpa mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji instrumen investasi syariah dalam pasar modal Indonesia berdasarkan prinsip syariah serta menelaah mekanisme investasi syariah di pasar modal Indonesia untuk menjamin keseimbangan antara kepatuhan syariah, efisiensi pasar, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kajian Pustaka yang memanfaatkan literatur dari buku, artikel, jurnal, dan berita yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa instrumen investasi syariah telah didukung oleh pengaturan hukum yang memadai melalui regulasi pasar modal dan fatwa lembaga terkait, dan mekanisme investasi syariah. Pengaturan tersebut memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan investasi pada pasar modal syariah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul, M. (2012). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif kewenangan Peradilan Agama. Kencana.

Andrini, A., Siregar, A. A., Alyanisa, F., Maulana, G. S., Irwani, N., Sipahutar, S., & Batubara, M. (2025). Konsep Dasar Dan Landasan Hukum Pasar Modal Syariah Di Indonesia : Tinjauan Regulasi Dan Prinsip Syariah. Jurnal Nirta : Studi Inovasi, 4, 1–14.

Batubara, M., Sagala, A. J., Abdillah, & Sulaiman, F. (2025). Analisis Konsep Dasar dan Landasan Hukum Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Manajemen Pariwisata Dan Perhotelan, 4.

Dillawati, R., Nurbaeti, & Selasi, D. (2025). Analisis Tren Pertumbuhan Reksa Dana Syariah Di Indonesia Pada Era Ekonomi. Kampus Akademik Publising Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi, 2(6), 215–226.

Hanafi, A. I., & Firdaus, M. A. (2023). Mengeksplorasi Dampak Inovasi Teknologi Terbaru dalam Investasi Syariah. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1, 1316–1335.

Hayati, M. (2016). Investasi menurut perspektif ekonomi islam. IKONOMIKA Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (Journal of IslamicEconomics and Business), 1(April), 66–78.

Ilmi, G. A. (2024). Optimalisasi Barang Milik Negara Idle sebagai Underlying Asset Sukuk Murabahah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Langgas: Jurnal Studi Pembanguna. https://doi.org/10.32734/ljsp.v3i2.15776

Muhammad, R. (2024). Pasar Modal Syariah Indonesia. Deepublish Digital.

Prabawa, D. (2011). Investasi Saham Aman dan Menyenangkan. Gramedia.

Putra, D., Maulana, N., & Hafizd, J. Z. (2025). Implementasi Prinsip Syariah dalam Investasi dan Pasar Modal di Indonesia : Problematika , Regulasi , dan Solusi. 02(02), 45–60. https://doi.org/10.29040/Jiei.V6i3.1146.5

Syafrida, I., Aminah, I., & Waluyo, B. (2014). Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah Dengan Konvensional Pada Pasar Modal Di Indonesia. Al-Iqtishad, April, 195–206.

Toha, M., Zamron, A. C., & Afif, M. M. (2020). Perkembangan Dan Problematika Pasar Modal Syariah Di Indonesia Mohamad. Jurnal Al-Tsaman, 135–144.

Wardana, W. (2024). Potensi Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia Sebagai Tujuan Investasi Generasi Muda. Taswiq: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1). https://doi.org/10.35905/taswiq.v1i1.10711

Published

2026-03-07

How to Cite

Instrumen Investasi Syariah dalam Pasar Modal Indonesia Berdasarkan Prinsip Syariah dan Kepastian Hukum. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 691-703. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.175

Similar Articles

51-60 of 90

You may also start an advanced similarity search for this article.