Analisis Pembuktian dalam Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basang Nomor 36/PID.SUS/2023/PN LBB)

Authors

  • Adryan Kurniawan Universitas Trisakti Author
  • Maria Silvya Elisabeth Wangga Universitas Trisakti Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.164

Keywords:

Pidana, Pencabulan, Anak.

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak menimbulkan persoalan yuridis terkait penerapan asas pembuktian dalam hukum acara pidana. Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mendasarkan pertimbangan pada asas unus testis nullus testis, seolah-olah hanya terdapat satu alat bukti berupa keterangan saksi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan KUHAP serta menilai perlindungan hukum terhadap korban anak dalam putusan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan tersebut menggunakan penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian secara deskriptif. Penelitian ini memperoleh data dan sumber data secara sekunder berbahan hukum primer dan berbahan hukum sekunder, dengan teknik pengolahan data secara studi kepustakaan. Penelitian ini di analisa dengan cara metode kualitatif, dan diambil kesimpulan dengan menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim kurang cermat dalam menilai dan mengaitkan keterangan saksi anak dengan Visum et Repertum dan keterangan ahli yang secara medis dan psikologis menguatkan terjadinya perbuatan pencabulan. Oleh karena itu, putusan bebas yang dijatuhkan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif serta belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban anak sebagai pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dalam sistem peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alamri, Hadi. (2017). Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. E-Journal Unsrat, 5 (7), 31. https://doi.org/https://share.google/A7gWsIcYliRb1bree

Alfitra. (2018). Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Ardhyan, Yosy. (2017). Analisis Atas Permintaan Penyidik Untuk Dilakukannya Visum Et Repertum Menurut Kuhap. E-Journal Unsrat, 5 (2). https://doi.org/https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/15401

Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. (2018). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Imantika, Yuniar Diva, & Santoso, Bambang. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Persetubuhan Anak (Studi Putusan No. 989/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg). Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2 (3), 109. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/kultura.v2i3.1108

Makarao, Taufik. (2004). Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mulyadi, Lilik. (2014). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prakoso, Djoko. (1988). Alat Bukti Dan Kekuasaan Pembuktian Didalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Projodikoro, Wirjono. (1981). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia (3rded). Bandung: Eresco.

Ramelan. (2006). Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi. Jakarta: Sumber Ilmu Jaya.

Rino, Nanang Fao. (2013). Tinjauan Sifat Unus Testis Nullus Testis Terhadap Asas In Dubio Pro Reo. Academia, 44. https://doi.org/. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.269

Sasangka, Hari, & Rosita, Lily. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.

Soebekti, & Tjitrosoudibjo, R. (1980). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Soekanto, Soerjono. (2019). Pengantar Penelitian Hukum (3rded). Jakarta: Universitas Indonesia.

Sofyan, & Azis, Abdul. (2014). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Published

2026-02-09

How to Cite

Analisis Pembuktian dalam Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basang Nomor 36/PID.SUS/2023/PN LBB). (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 573-585. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.164

Similar Articles

11-20 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.