Keabsahan Perjanjian dan Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Transaksi Jual Beli Elektronik pada Platform Video Game

Authors

  • Harashta Inatsan Andrian Universitas Padjadjaran Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.158

Keywords:

Anak Di Bawah Umur, Digital Transactions, Hukum Perjanjian, Perlindungan Konsumen, Video Game Platforms

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong transaksi jual beli elektronik pada platform video game yang populer di kalangan anak Indonesia, namun menimbulkan masalah hukum karena anak di bawah umur belum memiliki kecakapan hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perjanjian tersebut dan bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai konsumen. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, populasi meliputi peraturan perundang-undangan terkait, sampel purposif terdiri dari KUHPerdata, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, dan PP No. 17/2025. Instrumen data sekunder dianalisis secara kualitatif preskriptif-analitis. Hasil menunjukkan perjanjian jual beli elektronik oleh anak bersifat voidable karena tidak memenuhi syarat kecakapan, sementara regulasi perlindungan hukum belum komprehensif mengatur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Disimpulkan perlunya regulasi khusus transaksi digital anak dengan sinergi platform dan orang tua.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, R. R. D., & Rizal, A. H. (2021). Pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet (e-commerce) ditinjau dari aspek hukum keperdataan. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 6(3). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11531

Anugrah, E. F. (2021). Keabsahan hukum anak dalam perjanjian jual beli online perspektif KUHPerdata dan fikih muamalah. Journal of Islamic Business Law, 4(1).

Aprita, S., & Wulandari, M. (2023). Hukum perikatan (Edisi ke-1). Kencana.

Azkiya, Q. H., & Umami, A. M. (2025). Tinjauan yuridis kontrak pembelian aplikasi game online yang dilakukan anak di bawah umur. Jurnal Rekomendasi Hukum, 1(3).

Cailla, G. K., Sugiarto, A. J., & Hans, P. J. (2024). Analisa hukum perdata tentang perjanjian jual beli online di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1).

Chang, E., Frederica, N., & Khairunisa, R. (2024). Keabsahan transaksi jual beli online ditinjau melalui perspektif hukum perjanjian. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1). https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6442

Creswell, J. W. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.

Emzir. (2021). Metodologi penelitian hukum normatif. Penerbit Akademik.

Ginting, J. B., Aini, & Saputra, M. R. (2024). Tinjauan yuridis perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Journal Justice, 6(2).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22.

Indonesia. (2002). *Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan

Published

2026-01-31

How to Cite

Keabsahan Perjanjian dan Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Transaksi Jual Beli Elektronik pada Platform Video Game. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 534-542. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.158

Similar Articles

41-50 of 120

You may also start an advanced similarity search for this article.