Perlindungan Konsumen pada Layanan Spinjam dalam Perspektif Tanggung Jawab Platform dan Undang-Undang

Authors

  • Reyvina Ardhianezza Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Muhammad Ryan Permata Zen Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Qurrota A’Yuni Fahrunnisa Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Hillan Rusydha Fazha Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Muhammad Fawwas Akbar Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Amanda Dewi Ariesta Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.134

Keywords:

Layanan Spinjam, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Platform, Undang-Undang

Abstract

Perkembangan teknologi finansial yang cepat, terutama yang terhubung dengan layanan seperti Shopee Pinjam dan Shopee PayLater, telah mempermudah akses kredit untuk masyarakat. Namun, hal ini juga membawa risiko bagi konsumen, termasuk penyalahgunaan data pribadi, kurangnya transparansi mengenai bunga, dan praktik penagihan yang tidak etis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam layanan pinjaman online, tanggung jawab platform digital, dan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode berbasis perundang-undangan dan konseptual. Sumber hukum yang dianalisis mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomer 22/2023. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi dasar utama, undang-undang tersebut masih kurang memadai untuk menyelesaikan isu-isu spesifik digital seperti perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, dukungan dari UU Perlindungan Data Pribadi dan regulasi teknis Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan. Platform seperti Shopee memiliki kewajiban hukum untuk memastikan transparansi informasi, keamanan data, dan proses penagihan yang etis. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi dalam pengawasan melalui sistem perizinan sebelum operasi dan pelaporan berkala saat operasional, meskipun masih terdapat tantangan dalam infrastruktur pengawasan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apandy, P. A. O., Melawati, & Adam, P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 3(1).

Lestari, N. T., & Murtadlo, M. A. (2023). Praktik Utang-Piutang Pada Shopee Pinjam Menurut Teori Qard ( Studi Kasus Di Desa Nglandung Kabupaten. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 1–16. Https://Doi.Org/10.21154/Antologihukum.V3i1.2314

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan , Konsumen Dan Pelaku Usaha ( Literature Review ). 2(6), 659–666.

Maylinda, P. D., Rifqi, M., Utami, S. M. P., & Sitorus, Y. A. M. (2023). Konsep Pengadaptasian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Pojk Tentang Peer To Peer Lending. Adil: Jurnal Hukum.

Mazaya, S. S., Wira, L., & Suhartana, P. (2023). Perjanjian Pinjam Dana Online Pada Platform Belanja Shopee ( Studi Tentang Shopee Pinjam ). 11(2), 471–479. Https://Doi.Org/10.37081/Ed.V11i2.3283

Noor, T., Masnun, & Alkaf, K. A. (2022). Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(1), 71–82.

Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen Di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3.

Nurhisyam, F., Sudiro, A. A., & Machmud, A. (2024). Analisis Penerapan Kode Etik Penagihan Pada Fintech P2p Lending Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Syntax Idea, 6(02). Https://Doi.Org/10.46799/Syntax-Idea.V6i2.3013

Pakpahan, E. F., Jessica, Winar, C., & Andriaman. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan ( Ojk ) Dalam Mengawasi Maraknya Pelayanan Financial Technology ( Fintech ) Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 559–574. Https://Doi.Org/10.24843/Jmhu.2020.V09.I03.P08

Pembayun, E. P., & Gunawan, A. F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Digital: Tinjauan Terhadap Implementasi Uu Perlindungan Konsumen Di Marketplance. Jurnal Fakta Hukum, 3, 84–94.

Sari, D. P., Rohman, A. N., & Adawiah, R. Al. (2025). Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online ( Spinjam ) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam. 2(1), 11–26.

Widiawan, A. R. (2025). Penerapan Perlindungan Data Pribadi Dalam Penyelesaian Kredit Macet Pinjaman Online (Studi Aplikasi Shopee Spinjam).

Published

2026-01-07

How to Cite

Perlindungan Konsumen pada Layanan Spinjam dalam Perspektif Tanggung Jawab Platform dan Undang-Undang. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 367-382. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.134