Wakaf Tidak Bisa Ditarik Kembali: Telaah Normatif Asas Personalitas Keislaman kasus Gamong dan Pekanbaru

Authors

  • Mahdan Universitas Muhammadiyah Jakarta Author
  • Dimas Avthar Hadi Universitas Muhammadiyah Jakarta Author
  • Muhammad Iqbal Maulana Universitas Muhammadiyah Jakarta Author
  • Sawitri Yuli Hartati Universitas Muhammadiyah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.133

Keywords:

Akta Ikrar Wakaf, Asas Personalitas Keislaman, Perlindungan Hukum, Sengketa Wakaf, Wakaf Lisan

Abstract

Praktik wakaf lisan masih lazim terjadi di Indonesia dan kerap menimbulkan persoalan hukum karena tidak didukung bukti administratif seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW). Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan wakaf lisan menurut hukum Islam dan hukum nasional serta membandingkan perlindungan hukumnya melalui studi kasus Musala Darul Anwar Gamong dan kasus sengketa wakaf di Pekanbaru tahun 2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf lisan tetap sah menurut hukum Islam karena memenuhi rukun dan syarat wakaf, tetapi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai dalam sistem hukum nasional tanpa adanya AIW. Kasus Gamong memperlihatkan bahwa pengadilan dapat mempertahankan fungsi sosial tanah wakaf meskipun tanpa AIW, sedangkan kasus Pekanbaru menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap wakaf tetap dapat terjadi meskipun telah terdaftar secara resmi. Kesimpulannya, perlindungan wakaf tidak cukup hanya mengandalkan aspek administratif, tetapi memerlukan penguatan budaya hukum, profesionalisme nadzir, dan penerapan asas personalitas keislaman dalam menyelesaikan sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qaradawi, Y. (2010). Fiqh al-ʿibādāt. Dar Al-Sahabah.

Badan Wakaf Indonesia. (2022). Laporan tahunan wakaf Indonesia 2022. https://bwi.go.id/laporan-tahunan

Fitrah, A. (2018). Analisis hukum wakaf di Indonesia: Perspektif historis dan kontemporer. Jurnal Hukum Islam, 10(2), 123–145.

Judijanto, L., Hambali, H. M. R., & Sani, A. (2025). Implementasi Undang-Undang Wakaf dalam perspektif hukum Islam: Studi terhadap efektivitas pengelolaan wakaf produktif. Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 6(4), 88–99.

Lestari, W. (2021). Pelaksanaan wakaf tanah secara lisan (Undergraduate thesis). Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

Ma’ani, B. (2014). Pemikiran ekonomi wakaf Imam Syafi’i: Analisis wakaf dirham dan dinar sebagai isyarat wakaf produktif. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 14(1), 180–197.

Rahman, S. (2020). Perkembangan wakaf dan tantangannya di era modern. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 5(1), 87–101.

Riyanto. (2017). Optimalisasi pengelolaan wakaf (Studi di Kabupaten Demak). Al-ʿAdalah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 333–366.

Salmawati. (2019). Eksistensi tanah wakaf dalam pemanfaatannya untuk kemajuan kesejahteraan umum. Jurnal Cendekia Hukum, 4(2), 153–165. https://doi.org/10.3376/jch.v4i2.106

Syaripudin, E. I., & Nurhuda, R. (2025). Perspektif hukum Islam tentang implementasi wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi umat. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 7(1), 1–15.

Downloads

Published

2026-01-04

How to Cite

Wakaf Tidak Bisa Ditarik Kembali: Telaah Normatif Asas Personalitas Keislaman kasus Gamong dan Pekanbaru. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 313-317. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.133

Similar Articles

41-50 of 73

You may also start an advanced similarity search for this article.