Penerapan Hukum Adat Rejang dalam Penyelesaian Perkara Anak di Rejang Lebong
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.106Keywords:
Pluralisme Hukum, Restorative Justice, Rejang Lebong, Perkara Anak, Hukum Adat Rejang.Abstract
Studi ini menyelidiki bagaimana hukum adat Rejang diterapkan dalam penyelesaian kasus anak di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Masyarakat Rejang masih mengikuti hukum adat yang dikenal sebagai sistem "Kutai Ca'o Kutai", yang membantu menyelesaikan konflik, termasuk masalah anak. Studi ini menyelidiki cara hukum adat Rejang digunakan dalam kasus anak dan bagaimana hal itu berhubungan dengan sistem peradilan pidana anak formal. Penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan pemeriksaan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak menggunakan hukum adat Rejang menekankan aspek restoratif keadilan dengan melibatkan keluarga, tokoh adat, dan masyarakat, atau musyawarah adat, digunakan untuk menyelesaikan masalah ini. Tujuan dari masyarakat adalah untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Menurut penelitian ini, penggabungan hukum adat dengan sistem peradilan formal dapat menjadi alternatif yang berguna untuk menangani kasus anak yang lebih humanis dan sesuai dengan konteks budaya lokal.
Downloads
References
Akhadiah, S. (2009). Pembinaan kemampuan menulis bahasa Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Butt, S., & Lindsey, T. (2012). The constitution of Indonesia: A contextual analysis. Oxford: Hart Publishing.
Handayani, T., Nurhadi, & Wijayanto, A. (2013). Pengantar penulisan paragraf efektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Huraerah, A. (2011). Kekerasan terhadap anak: Fenomena, penyebab, dan pencegahannya. Bandung: Nuansa Cendekia.
Rohmadi, M., & Nasucha, Y. (2010). Paragraf dan pengembangannya. Surakarta: UNS Press.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi hukum: Suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Andiko, N., Nurdin, & Efrinaldi. (2024). Implementation of restorative justice in a customary court in Rejang Lebong District, Bengkulu, Indonesia: A
Maqāṣid Al-Sharī„ah review. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Arya Ardinata, & Satria, I. (2024). Perlindungan hak asasi manusia terhadap anak pada era globalisasi. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora,
2(8). https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2223
Devi. (2016). Orang Rejang dan hukum adatnya: Tafsiran atas Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca‟o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 18(1), 39–50.
Jaya, G. I., Darubekti, N., & Yunilisiah, Y. (2024). Peran lembaga adat dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Maryam, N. S. M. (2024). Kontribusi pidana adat terhadap pengembangan sistem keadilan restoratif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Nur Rochaeti, & Nurul Muthia. (2021). Socio-legal study of community participation in restorative justice of children in conflict with the law in Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology. https://lifescienceglobal.com/pms/index.php/ijcs/article/view/7075
Rufianti, & Zulyan. (2024). Efektivitas sanksi adat cuci kampung pada masyarakat Rejang (studi kasus Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong). Jurnal Antropologi Indonesia.
Sari. (2025). Penyelesaian sengketa hak asuh anak menurut hukum adat Rejang (Studi di Badan Musyawarah Adat Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong). Jurnal Hukum dan Peradilan.
Siregar, H. R. (2018). Tradisi setawar sedingin dalam penyelesaian sengketa masyarakat Rejang Lebong. Jurnal Antropologi Indonesia, 39(1), 54–66.
Siti Salamah, V., Adriany, V., & Agustine, M. (2023). Partisipasi anak menurut pandangan orangtua adat. Basicedu, 8(4). https://jbasic.org/index.php/basicedu/article/view/8564
Sugita, I. M. (2023). Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak dalam mewujudkan keadilan restoratif. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Sumaya, P. S. (2024). Keadilan restoratif dalam sistem hukum adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Widjajanto, A., Astawa, I. G. P., & Rulyandi, M. (2025). Decolonising restorative justice in Indonesia: A comparative study across customary law traditions. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Maulida, G. (2023). Korelasi hukum adat dan restorative justice: Membangun keadilan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Firdaus, S., Rato, H., & Setyawan, D. (2024). Kajian kritis pembentukan peradilan pidana adat khusus anak dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Arifin, Z. (2018). Restorative justice dalam penyelesaian perkara anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 415–432.
Basicedu: https://jbasic.org/index.php/basicedu/article/view/8564
Kultura Journal: https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/2223
International Journal of Criminology and Sociology: https://lifescienceglobal.com/pms/index.php/ijcs/article/view/7075
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Wulandari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












