Discovery of 59 Marijuana Plantation in Bromo : New Threat to Drug Trafficking in Indonesia

Penulis

  • Rahma Cahya Kamila Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Balinda Alya Gurnita Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Quinsila Nurusi Ramadhani Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Aulia Rahma Hafizha Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Mada Nafas Ramadhani Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Fikri Zakaria Wedhatama Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Arief Budiono Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.98

Kata Kunci:

Asas Legalitas, Ladang Ganja, Narkotika

Abstrak

Penemuan 59 ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika di Indonesia yang memanfaatkan wilayah konservasi dan wisata sebagai lokasi tersembunyi. Fenomena ini menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan, lingkungan, serta citra pariwisata nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas legalitas dan ketentuan sanksi pidana terhadap pelaku penanaman ganja berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, melalui analisis terhadap norma hukum, literatur, serta data faktual kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanaman ganja di Bromo telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana berat. Selain itu, aktivitas ini berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Penegakan asas legalitas dan sanksi pidana yang tegas sangat penting sebagai upaya preventif dan protektif dalam memberantas penanaman ganja ilegal di kawasan konservasi.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Collins, M. I. T. J. S. (2019). Dekriminalisasi Penggunaan Ganja: Pendekatan Komparatif California’s Adult Use Of Marijuana Act. Padjadjaran Law Review, 7.

Hermansyah, A., Alamsyah, M., & Setiadi, W. (2024). Legalisasi Ganja Medis Di Indonesia : Potensi , Tantangan , Dan Pendekatan Melalui Penetapan Pengadilan. Journal Of Contemporary Law Studies Volume:, I, 85–100.

Munandar, T. I., Prayudi, A. A., & Windarto. (2021). Upaya Non Panel Dalam Penanggulangan Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja Di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kerinci. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5, 16–25.

Sari, L. N. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Ganja (Studi Kasus Di Polrestabes Semarang). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Sholikin, I. N., Faridah, K., Kharisma, N., & Rohmatin, S. (2021). Hukum Ekspor Ganja Menurut Majelis Ulama Indonesia Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam, 1.

Siagian, F. S., Putra, N., & Imam, M. K. (2023). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang- Undang Tentang Narkotika Indonesia. Neoclassical Legal Review: Journal Of Law And Contemporary Issues, 02(02), 53–62.

Diterbitkan

2025-12-26

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Discovery of 59 Marijuana Plantation in Bromo : New Threat to Drug Trafficking in Indonesia. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 221-229. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.98

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.