Kebijakan Anti-Dumping menurut GATT-WTO: Studi Kasus Sengketa Biodiesel Indonesia dan Uni Eropa

Penulis

  • Muhammad Fakhri Daffa Universitas Sriwijaya Penulis
  • RM Akbar Nashwan Universitas Sriwijaya Penulis
  • Abi Kusuma Universitas Sriwijaya Penulis
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.93

Kata Kunci:

Antidumping, Biodiesel, GATT, WTO

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang kebijakan antidumping sesuai yang telah diatur oleh General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO) dengan fokus pada sengketa biodiesel antara Indonesia dan Uni Eropa. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tuduhan praktik dumping atas produk biodiesel asal Indonesia yang menyebabkan penerapan kebijakan anti-dumping oleh Uni Eropa, sehingga menimbulkan sengketa perdagangan internasional yang diselesaikan melalui mekanisme WTO. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan antidumping WTO dan GATT pada prinsipnya dibuat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan prinsip perdagangan bebas internasional yang adil. Namun, pada praktiknya penerapan kebijakan antidumping oleh Uni Eropa terhadap biodiesel Indonesia dinilai kurang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, sehingga Indonesia mengajukan sengketa ke WTO. Putusan WTO pada akhirnya membatalkan sebagian tindakan antidumping Uni Eropa karena tidak sesuai dengan standar hukum internasional yang berlaku, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan anggota WTO terhadap asas legalitas dan keadilan dalam perdagangan internasional. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perdagangan Indonesia serta pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di WTO. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Aisha, D., & Akim. (2023). Upaya kerja sama multilateral Indonesia dalam menanggapi kebijakan RED II Uni Eropa. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(7).

Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Hukum perdagangan internasional. Rajawali Pers.

General Agreement on Tariffs and Trade. (1947). General Agreement on Tariffs and Trade. https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/gatt47_e.htm

Gerungan, L. K. F. R. (2014). Kajian yuridis kebijakan antidumping dalam perdagangan internasional. Lex Administratum, 2(3), 135–144.

Gerungan, W. A. (2014). Hukum perdagangan internasional. RajaGrafindo Persada.

Hasanah, D. A., Sumartini, S., & Setiady, T. (2023). Analisa hukum tentang konflik Uni Eropa yang secara sepihak menaikkan bea masuk imbalan kepada Indonesia dalam komoditas biodiesel dihubungkan dengan ketentuan Article VI Anti-Dumping and Countervailing Duty WTO. Gema Wiralodra, 14(1), 401–414.

Mariatulkubtia, A. (2020). Peran WTO dalam menjembatani benturan kepentingan antara Uni Eropa dan Indonesia dalam perdagangan biodiesel. Jisosepol, 9(1), 16–33.

Pane, A. R. (2022). Proteksi terselubung Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk anti-dumping biodiesel Indonesia. Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, 476–496.

Purnamasari, I. G. (2021). Pengaturan dan implementasi subsidi biodiesel Indonesia–Uni Eropa dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. Lex Renaissance, 6(1), 120–131.

Risnain, M. (2011). Politik hukum perlindungan industri dalam negeri Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(3), 276–293.

Risnain, M. (2011). Hukum perdagangan internasional dan penyelesaian sengketa WTO. Kencana Prenada Media Group.

Sihombing, D. H. (2024). Kebijakan anti-dumping dan perlindungan industri domestik. Circle Archive, 1–12.

Sihombing, M. (2024). Kebijakan anti-dumping dalam perdagangan internasional. Prenada Media.

Siregar, N. O. (2022). Regulasi anti-dumping dalam hukum perdagangan internasional dan penerapannya di Indonesia. Justisi, 8(1), 67–81.

T, J. N. (2019). Hambatan ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia ke Uni Eropa pasca kebijakan Renewable Energy Directive (RED). Jurnal Sentris KSPMI, 2, 1–29.

Wardani, N. K. (2022). Kebijakan pengenaan bea masuk antidumping Uni Eropa terhadap ekspor biodiesel dari Indonesia. Jurnal Commerce Law, 2(1).

World Trade Organization. (1994). Agreement on implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Anti-Dumping Agreement). https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/19-adp_e.htm

World Trade Organization. (1995). Agreement establishing the World Trade Organization. https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/04-wto_e.htm

World Trade Organization. (2018). European Union—Anti-dumping measures on biodiesel from Indonesia: Report of the Appellate Body (WT/DS480/AB/R). https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds480_e.htm

Diterbitkan

2025-12-23

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Kebijakan Anti-Dumping menurut GATT-WTO: Studi Kasus Sengketa Biodiesel Indonesia dan Uni Eropa. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 9-19. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.93