Analisis Kritis Terhadap Kesalahan Mahkamah Agung dalam Memutus Perkara Kepailitan dengan Penerapan Asas Pembuktian Sederhana
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.73Kata Kunci:
Kepailitan; Mahkamah Agung; Pembuktian Sederhana; Analisis Kritis; Kesalahan HakimAbstrak
Penelitian ini membahas kesalahan Mahkamah Agung dalam memutus perkara kepailitan melalui penerapan asas pembuktian sederhana. Permasalahan muncul karena asas ini sering disalahgunakan oleh hakim dalam menilai terpenuhinya syarat pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan asas pembuktian sederhana oleh Mahkamah Agung dan mengidentifikasi kesalahan yang muncul dalam putusan-putusan terkait, dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap studi kasus putusan MA yang menimbulkan perdebatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung kerap mengabaikan prinsip kehatian-hatian dalam menilai unsur utang dan kreditur, serta melanggar asas keadilan substantif bagi pihak debitur. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi kriteria pembuktian sederhana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Alyssa Savana Pabo Putri, Gunardi Lie (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












