Non-Diskriminasi dalam Kebijakan Visa dan Izin Tinggal: Studi Komparatif Indonesia dengan Negara ASEAN
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.71Kata Kunci:
ASEAN, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian, Non-diskriminasi, VisaAbstrak
Prinsip non-diskriminasi merupakan salah satu pilar utama hukum internasional yang memiliki relevansi kuat dalam kebijakan keimigrasian. Jurnal ini menganalisis penerapan prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan visa dan izin tinggal di Indonesia serta membandingkannya dengan negara-negara ASEAN lain seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara normatif regulasi keimigrasian Indonesia telah mengakomodasi prinsip non-diskriminasi, namun dalam praktik masih ditemukan potensi diskriminasi, terutama dalam perlakuan terhadap kelompok rentan seperti pengungsi, pencari suaka, dan pekerja migran. Studi komparatif memperlihatkan bahwa tiap negara ASEAN memiliki pendekatan berbeda: Singapura menekankan selektivitas ekonomi, Malaysia menghadapi isu diskriminasi terhadap buruh migran, Thailand mulai membangun mekanisme perlindungan pengungsi, sedangkan Filipina menerapkan kebijakan visa yang lebih terbuka. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan prinsip non-diskriminasi membutuhkan harmonisasi kebijakan, kerja sama multilateral, serta komitmen terhadap instrumen HAM internasional agar tercipta sistem keimigrasian yang adil, transparan, dan selaras dengan standar global.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Atsal Rais Getar Awan, Andre simbolon, Bimo Radityo Agfar, Bitya Claudine Ginting Munthe (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












