Restitusi sebagai Mekansime Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Perpsektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.66Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Restiusi, Tujuan HukumAbstrak
Restitusi sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual menjadi instrumen penting dalam pemenuhan keadilan substantif, pemulihan hak korban, dan tanggung jawab pelaku. Namun, dalam praktiknya, penerapan restitusi masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek nilai kompensasi maupun mekanisme pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan restitusi dapat merealisasikan tujuan hukum menurut perspektif teori keadilan Gustav Radbruch dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana restitusi dapat mewujudkan nilai keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 349/Pid.B/2024/PNTJK serta analisis normatif terhadap ketentuan hukum dan teori Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi berperan signifikan dalam memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil korban, sekaligus menegakkan nilai moral dan keadilan sosial dalam hukum. Namun, efektivitas restitusi masih terbatas oleh rendahnya nilai kompensasi dan kurangnya mekanisme eksekusi yang efektif. Kesimpulannya, restitusi sesuai perspektif Radbruch merupakan realisasi tujuan hukum yang mengintegrasikan keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum, namun perlu penguatan sistem hukum dan sosialisasi agar hak korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anisa Kurnia Rahayu, Erna Dewi, Rini Fathonah (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












