Tantangan Legalitas UMKM Lokal di Bukit Merapin: Mengurai Ketidaksinkronan Regulasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Realitas Praktik
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.53Kata Kunci:
Bukit Merapin, Formalization, Legality, NIB, MSMEsAbstrak
Penelitian ini menganalisis ketidaksesuaian antara regulasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan realitas praktik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bukit Merapin, yang merupakan pilar ekonomi penting namun sering terkendala birokrasi perizinan. Tujuannya adalah mengidentifikasi faktor penghambat formalisasi UMKM melalui NIB dan merumuskan rekomendasi kebijakan. Menggunakan metode yuridis empiris dengan desain studi kasus instrumental kualitatif, penelitian ini membandingkan data NIB dari DPMPTSP Kota Pangkal Pinang dengan data UMKM Bangka Belitung. Temuan menunjukkan bahwa meskipun 1.446 NIB diterbitkan hingga Maret 2025, tingkat formalisasi dan kepatuhan legalitas UMKM belum optimal, ditandai oleh rendahnya pemenuhan standar dan sertifikasi lanjutan, meskipun sektor makanan dan minuman mendominasi kepemilikan NIB. Implikasinya, UMKM kesulitan mengakses pembiayaan dan perlindungan hukum. Rekomendasi meliputi peningkatan sosialisasi, penyederhanaan prosedur, pengembangan data komprehensif, dan kolaborasi multi-pihak untuk memperkuat ekosistem legalitas UMKM.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 M.Rizqy Fadillah, Irawan Faizin, Fahmi Fahriansyah, Zacky Nurfadillah, Fauzan Hakim, Najiatul Farihah, Faisal (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












