Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa terhadap Risiko Gagal Bayar oleh Perusahaan Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.206Kata Kunci:
perlindungan hukum, asuransi jiwa, gagal bayar, Otoritas Jasa Keuangan, pemegang polis.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi jiwa terhadap risiko gagal bayar oleh perusahaan asuransi serta mengkaji peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus gagal bayar dalam industri asuransi yang menimbulkan kerugian bagi pemegang polis serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum bagi pemegang polis telah diatur dalam berbagai regulasi, namun dalam praktiknya belum berjalan secara optimal. Risiko gagal bayar disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya tata kelola perusahaan, kesalahan investasi, dan kurangnya transparansi. OJK sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam perlindungan preventif dan represif, tetapi efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pengawasan dan intervensi terhadap perusahaan bermasalah. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan oleh OJK, serta perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa guna menjamin perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemegang polis asuransi jiwa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum perasuransian serta menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor jasa keuangan.
Unduhan
Referensi
Adha, C. D., & Adriaman, M. (2025). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 23(1) , 35.
Buchari, I. (2024). Menjaga Hak Pemegang Polis: Perlindungan Hukum Terhadap Pailitnya Perusahaan Asuransi. Jurnal Litigasi Amsir, 11(2), 142-150.
Inayah, W. N., & Marsitiningsih , M. (2021). Perlindungan hukum atas kerugian nasabah asuransi terhadap kasus gagal bayar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum 21.2, 133-141.
Maharani, C. H., & Suryono, A. (2021). Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pemegang Polis Yang Berkedudukan Sebagai Konsumen Asuransi. Jurnal Privat Law 9.2, 445.
Marcella, C. (2016). Kajian Yuridis Kedudukan Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.
Musjtari, D. N., Yunita, A., & Hamsin, M. K. (2020). Efektivitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mekanisme fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 1-13.
Ng, P. J., Rumengan, J., Fadlan, F., & Idham, I. (2020). Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Ius Constituendum 5.2 , 196-219.
Oscar, G., Setiawan, P. A., & Iryani, D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Asuransi Jiwa yang Berkepastian Hukum. Jurnal sosial dan sains 4.9, 925.
Rambe, S. H., & Sekarayu, P. (2022). Perlindungan hukum nasabah atas gagal klaim asuransi akibat ketidaktransparanan informasi polis asuransi. Jurnal USM Law Review, 5(1), 93-109.
Wulandari, R. A., & Firdaus, F. (2023). Kajian Perkembangan Regulasi Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Politik Hukum. UNES Law Review, 5(4), 2065-2077.
SOLICHIN, R. A. (2025). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Nasabah Asuransi Jiwa Terhadap Gagal Bayar Asuransi Berbasis Kepastian Hukum Yang Berkeadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Santri, S. H., & Rahdiansyah, R. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Terhadap Penetapan Klausula Baku. UIR Law Review 4.1, 23-30.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Aditya Yogi Kurniawan, Fathur Rohman Dani Prasetyo, Shodiq Abdul Lathif Majid, Muhammad Ilham Fadhila, Andika Rakaputra Purnomo Adi, Danindra Arfian Putra Perdana (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












