Pembaharuan Mediasi Sengketa Perceraian Non Litigasi Pasca PERMA 1/2016

Penulis

  • Allya Latifa Universitas Sriwijaya,Indonesia Penulis
  • Aisy Zukhruf Universitas Sriwijaya,Indonesia Penulis
  • Shelby Shakira Riadi Universitas Sriwijaya,Indonesia Penulis
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya,Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.166

Kata Kunci:

Mediasi, Pengadilan, Perceraian, Perkara Perdata, PERMA

Abstrak

Angka perceraian yang cukup tinggi di Indonesia dimana mayoritas permohonan datang dari pihak perempuan, menciptakan kesulitan tersendiri bagi Pengadilan Agama. Kendala ini muncul walau telah ada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan proses mediasi dengan perubahan signifikan, contohnya penentuan tenggat waktu 30 hari serta kewajiban hadir secara fisik. Studi yang memakai metode yuridis normatif berlandaskan data hukum sekunder ini menguji efektivitas dari peraturan tersebut, yang kerap terganjal akibat minimnya itikad baik, distribusi sarana yang timpang, keterbatasan jumlah mediator andal, dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum. Hasil studi mengungkapkan bahwa lemahnya kerangka aturan menuntut adanya pembaruan pada PERMA, penegasan sanksi bagi yang tidak beritikad baik, serta peningkatan kompetensi mediator agar sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Laporan ini menyajikan saran secara normatif kepada Mahkamah Agung guna mengoptimalkan peran mediasi sebagai jalan damai dalam menangani kasus perceraian

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Dewi, N. C. (2023). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi. Sakato Law Journal, 3(1), 200. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/6490

Dewi, S. (2020). Proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Karawang dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016. Jurnal Jurisprudensi, 5(1), 26–42. https://doi.org/10.36805/JJIH.V5I1.1268

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2023, March 20). Rekapitulasi mediasi perkara cerai gugat seluruh peradilan agama tahun 2022.

Haeratun, H., & Fatahullah, F. (2022). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Batulis Civil Law Review, 3(1), 29–59. https://doi.org/10.47268/ballrev.v3i1.930

Hariati, S. (2023). Analisis hukum penyebab terjadinya perceraian ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat). Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 127. https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/download/127/81

Harjianto, & Jannah, R. (2019). Identifikasi faktor penyebab perceraian sebagai dasar konsep pendidikan pranikah di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 19(1), 35–41. https://media.neliti.com/media/publications/438306-none-adeaa8f8.pdf

Ismilah, G. N. (2024). Analisis yuridis komparatif tingkat keberhasilan mediasi perkara perceraian dengan perkara non-perceraian di Pengadilan Agama DIY (Undergraduate thesis). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/68321/1/20103040124_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Badan Pusat Statistik. (2024, February 22). Jumlah perceraian menurut provinsi dan faktor penyebab perceraian (perkara), 2024. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor.html?year=2023

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Keberhasilan mediasi di PA Rangkasbitung capai angka 62%. https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/keberhasilan-mediasi-di-pa-rangkasbitung-capai-angka-62

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Tingkat keberhasilan mediasi PA Kota Cimahi capai 78,03% sepanjang 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/tahun-2025-keberhasilan-mediasi-pa-kota-cimahi-capai-7803-0K7

Mandar, A., Zainuddin, Z., & Kadir, H. (2020). Efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 1(1), 1–23.

Pedo, B. S., & Wiraguna, S. A. (2026). Eksistensi mediasi sebagai prasyarat proses beracara: Analisis terhadap konstruksi ideal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2951–2958. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3587

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2016, February 4). https://peraturan.bpk.go.id/Details/209641/perma-no-1-tahun-2016

Putra, T., Yulia, A., Hasan, & Zulkifli. (2023). Analisis hukum pelaksanaan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Sengkang. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 130–145. https://journal.unibos.ac.id/ijlf/article/view/2609

Ramadhani, S., Yuliarti, F., & Hasan, M. (2021). Efektivitas mediasi wajib di Pengadilan Agama: Antara regulasi dan realita. Jurnal Ilmu Hukum Syariah, 9(1), 51–68.

Zaitullah, R. (2020). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian Pengadilan Agama menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(2), 142–157. http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3417

Diterbitkan

2026-02-18

Cara Mengutip

Pembaharuan Mediasi Sengketa Perceraian Non Litigasi Pasca PERMA 1/2016. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 620-629. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.166

Artikel Serupa

1-10 dari 25

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.