Pengaturan Suap dalam Sektor Swasta (Bribery in Private Sector) Sebagai Tindak Pidana Korupsi Pasca Ratifikasi United Nations Convention Against Corruption
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.113Kata Kunci:
Suap Sektor Swasta, UNCAC, Breach of Duties.Abstrak
Undang Ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 telah membawa pergeseran paradigma pemberantasan korupsi dari yang semula berpusat pada sektor publik (public sector) meluas ke sektor swasta (private sector). Pasal 21 UNCAC secara spesifik memandatkan kriminalisasi suap di sektor swasta, namun hingga saat ini, hukum positif Indonesia khususnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengakomodasi ketentuan tersebut secara eksplisit. Di mana UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini masih terpaku pada paradigma “kerugian keuangan negara” dan keterlibatan “pegawai negeri atau penyelenggara negara”, sehingga menciptakan kekosongan hukum (legal gap) dalam menjerat praktik suap yang terjadi dalam sektor swasta. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menawarkan kebaruan (novelty) berupa desain delik yang menggeser beban pembuktian dari unsur kerugian negara menjadi unsur “pelanggaran kewajiban” (breach of duties) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 UNCAC; sebuah reformulasi yang diusulkan sebagai solusi mutlak untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan menyelaraskan hukum nasional dengan standar integritas bisnis internasional.
Unduhan
Referensi
Adhiguna, Muhammad Zulfikar. “PertanggungJawaban Pidana Suap Terhadap Tindak Pidana Yang Melibatkan Sektor Swasta.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 7, no. 2 (2022): 362–374.
Arifin, Muhamad Zainul, and M H SH. Tindak Pidana Korupsi Kerugian Ekonomi Dan Keuangan Negara (Perspektif Hukum Dan Praktik). PT Publica Indonesia Utama, 2024.
Dahana, Thomas Nanda. Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas Pada Perusahaan Grup (Holding) Badan Usaha Milik Negara. Penerbit NEM, 2024.
Farhan, Yudha, Aji Pangestu, and Sudiman Sihotang. “Analisis Yuridis Kejahatan Bisnis Berupa Penggelapan Dana Perusahaan Berdasarkan Pasal 374 KUHP ( Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Bogor )” 3 (2024): 13704–13717.
HANDOKO, SIGIT. “KONSTRUKSI HUKUM PERBUATAN MEMPERDAGANGKAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI.” Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII, 2022.
Marbun, Andreas Nathaniel. “Suap Di Sektor Privat : Dapatkah Dijerat ?” Jurnal Antikorupsi 3, no. 1 (2017): 53–85.
Nasution, Rasina Padeni, and Calvin. “Keterlibatan Sektor Swasta Dalam Praktik Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Daerah: Tinjauan Hukum Dan Etika Bisnis.” Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 6, no. 1 (2025): 1–15.
Rasiwan, Iwan. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dari Konsep, Penindakan, Hingga Visi Masa Depan.” AMU Press, 2025, 1–301.
Rosyada, Ubaity, Nurmasari Situmeang, and Sindy Yulia Putri. “Kerja Sama KPK Dan SFO Dalam Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia Berdasarkan Kerangka UNCAC Cooperation Between KPK and SFO in Handling The Indonesian Garuda Bribery Case” 13, no. 1 (2022): 143–61. https://doi.org/10.22212/jp.v13i1.2892.
Sarah, Fanny May, Dea Ayu Pitaloka, and Moh. Fadlan Riski. “Pengaturan Dan Penegakan Hukum Bagi Tindak Pidana White Collar Crime.” Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies 2, no. 1 (2024): 52–57.
Suryanto, Ahmad Fahd Budi. “Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia.” " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 2 (2021): 4.
Taufik, Achmad, Chandra Prayoga, Saptia Wulan Dini, Sindi Eka Rifani, Yudhistira Sukamto, Zahwa Davina, and Wilchan Robain. “Good Corporate Governance Dan Pencegahan Korupsi Di Perusahaan Mengkaji Peran GCG Dalam Mengurangi Praktik Korupsi Dan Penyalahgunaan Wewenang Di Lingkungan Perusahaan.” Journal on Pustaka Cendekia Informatika 3, no. 1 (2025): 24–30.
Yohanes, Willy, and Hudi Yusuf. “Dampak Tindak Pidana Ekonomi Khusus Terhadap Investasi Asing: Analisis Kasus Kejahatan Korporasi Di Sektor Industri.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 9 (2024): 5095–5111.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Rizki Kurniarullah, Anza Ronaza Bangun (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












