Sengketa Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia di WTO: Tinjauan Hukum Perdagangan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.111Kata Kunci:
Bijih Nikel, GATT, Larangan Ekspor, World Trade OrganizationAbstrak
Kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 sejak 1 Januari 2020 memicu sengketa di WTO, diajukan oleh Uni Eropa, karena kebijakan ini dianggap melanggar General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, khususnya Pasal XI ayat (1). Latar belakang kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi, memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi negara, dan konservasi sumber daya nikel yang tidak terbarukan. Tujuan dari artikel ini adalah menganalisis justifikasi hukum terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia meskipun Panel WTO telah menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal XI GATT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, berfokus pada analisis norma hukum GATT terkait larangan ekspor dan kesesuaiannya dengan regulasi nasional seperti UU Minerba. Hasil menunjukkan bahwa larangan ini dikategorikan sebagai restriksi kuantitatif (export ban) di bawah Pasal 11 GATT. Panel WTO menolak pembelaan Indonesia. Kesimpulan menyatakan bahwa larangan ekspor ini merupakan langkah strategis untuk kepentingan ekonomi nasional, dan ketidakberfungsian Badan Banding WTO membuat putusan panel belum final. Larangan ini berpotensi dibenarkan jika bersifat sementara dan memenuhi justifikasi Pasal XI ayat (2) GATT.
Unduhan
Referensi
Alsyanda, F. A., Izziyana, W. V., & Surayda, H. I. (2024). Analisis Yuridis Gugatan Uni Eropa Kepada Wto Terkait Kebijakan Hilirisasi Nikel Indonesia Perspektif Hukum Perdagangan Internasional. Semarang Law Review, 5(1), 13–25.
Azzahra, M. J., & Dewi, Y. K. (2022). Re- Examining Indonesia ’ S Nickel Export Ban : Does It Violate The Prohibition To Quantitative Restriction ? Padjadjaran Journal Of International Law, 6(2), 180–200.
Hadad, H. H., Novianty, H., & Adolf, H. (2022). Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Di Antara Stabilitas Perdagangan Internasional. Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, 559–588.
Hutabarat, G. F. I. (2023). Sengketa Ekspor Nikel Indonesia Dengan Uni Eropa Di World Trade Organization. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 3.
Radhica, D. D., Ambara, R., & Wibisana, A. (2023). Proteksionisme Nikel Indonesia Dalam Perdagangan Dunia. Cendekia Niaga Journal Of Trade Development And Studies.
Sari, L. P., & Ariawan. (2018). Review Of Principles Of Quantitative Restrictions On Dispute Settlement “ Eu And Us Lawsuit For The Indonesian Government ’ S Nickel Export Ban Policy By The Wto Dispute Settlement Body. International Journal Of Educational Review, Law And Social Sciences |Ijerlas, 1376–1385.
Sunardi, D., Khuan, H., Adrian, D., Kalalo, R., Sabtohadi, J., & Wibisono, N. (2023). Export Of Crude Nickel ( Government Of Indonesia Vs European Union And Wto ). Journal Of Law And Sustainable Development, 1–11.
Widiatedja, I. G. N. P. (2021). Indonesia’s Export Ban On Nickel Ore: Does It Violate The World Trade Organization (Wto) Rules? Journal Of World Trade.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ita Erlita, Yusuf Adiwibowo (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












