Pertanggungjawaban Hukum Platform E-Commerce terhadap Kehalalan Produk: Analisis Perlindungan Konsumen pada Transaksi Jual Beli Online (Studi Kasus TikTok Shop)
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.110Kata Kunci:
Jaminan Produk Halal, Perdagangan Digital, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab HukumAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam pola transaksi masyarakat melalui kehadiran platform e-commerce dan social commerce seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Meskipun memberikan kemudahan akses dan efisiensi, perdagangan daring juga menghadirkan tantangan baru terkait jaminan kehalalan produk yang beredar. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, jaminan kehalalan merupakan hak konsumen yang dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum platform e-commerce sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap peredaran produk tidak bersertifikat halal serta mekanisme perlindungan konsumen dalam menjamin keaslian sertifikat halal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform e-commerce memiliki tanggung jawab preventif dan represif dalam melakukan pengawasan dan verifikasi produk halal. Kelalaian pengawasan dapat dikategorikan sebagai culpa in vigilando yang menimbulkan tanggung jawab administratif dan etis. Kesimpulannya, pertanggungjawaban hukum platform e-commerce tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial dan etika bisnis guna menjamin hak konsumen muslim terhadap produk halal.
Unduhan
Referensi
Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pencantuman Label Halal Tanpa Sertifikat Halal Pada Rumah Potong Ayam. 2(4), 167–186.
Firdaus, D. H., & Setyobudi, T. (2022). Peran Platform Digital Dalam Sertifikasi Halal Umkm Pasca Ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Era Pandemi Covid-19 Abstrak : Kata Kunci : Covid-19 1 Yang Melanda Di Belahan Dunia Termasuk Juga Di Disemua Aspek . Pekerjaan ,. 4(2), 123–144.
Habibi, M. (2022). Teori Konsumsi, Produksi Dan Distribusi Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jpsda: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 2(1), 88–104. Https://Doi.Org/10.30739/Jpsda.V2i1.1277
Halim, A. (2023). Tanggung Jawab Penyedia Platform E-Commerce Dalam Melindungi Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce. Jurnal Notarius, 2(1), 1–10.
Indonesia, P. R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2003(1), 1–46.
Jasmine, A., Amalia, P., & Muchtar, H. N. (2022). Tanggung Jawab Platform Marketplace Terhadap Penjualan Ponsel (Mobile Phone) Ilegal Berdasarkan Hukum Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 378–389. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.51.4.2022.378-389
Kalalo, F. P., & Wahongan, A. S. (2021). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, Ix(4), 151–157.
Kusumaningsih, R. (2023). Fungsi Pengawasan Bpjph Terhadap Sertifikat Halal Bagi Produk Makanan Olahan Berbasis Umkm. Legalitas, 8(2), 9. Https://Doi.Org/10.31293/Lg.V8i2.7455
Lppom Mui. (2023). Uji Autentifikasi Halal: Urgensi Dan Perannya Dalam Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (Sjph). Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, 160, 1–45.
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia. (2014). Uu No.33 Tahun 2014 (2014). Uu No.33 Tahun 2014, 1.
Naskhila, A. S., & Toto Tohir Suriaatmaja. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal Dalam Memenuhi Kenyamanan Dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (Uu Jph). Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). Https://Doi.Org/10.29313/Bcsls.V3i1.4953
Nurul Izza, N. (2021). Halal Travel Research Development. Halal Tourism And Pilgrimage, 1(1), 83–96. Https://Doi.Org/10.58968/Htp.V1i1.86
Saktia, M., Suwadib, P., & Waluyoc, B. (2023). Implementation Of Halal Product Guarantee In Indonesia’s E-Commerce. International Journal Of Professional Business Review, 8(4), 1–17. Https://Doi.Org/10.26668/Businessreview/2023.V8i4.1391
Sari, W., & Faniyah, I. (2021). Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal Pada Kemasan Di Kota Padang. Unes Journal Of Swara Justisia, 5(2), 223. Https://Doi.Org/10.31933/Ujsj.V5i2.211
Sekretariat Negara. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Media Hukum, 7(2), 70.
Syahputra Eko, Novianty Lily, Sembiring Juhardi. (2023). Analisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Proses Produksi Dan Label Kemasan Pada Usaha Keripik Tempe Coin “Berkah Memey” Di Ponorogo. Journal Of Engineering Research, 10(1), 35–45.
Widodo, A. C., Rudiana, R., & Nuryanto, Y. (2024). Pengawasan Jaminan Produk Halal (Jph) Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Bpjph). Jiip - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(10), 12368–12377. Https://Doi.Org/10.54371/Jiip.V7i10.6186
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amanda Dewi Ariesta, Dzaqyar Rahmatul Iqbal, Virda Rachma Mulya, Mada Nafas Ramadhani, Khansa Alfiah, Fikri Zakaria Wedatama, Diana Setiawati (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












