Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen pada Model Transaksi Pre-Order Melalui Media Sosial Instagram

Authors

  • Ita Erlita Universitas Jember Author
  • Fendi Satyawan Universitas Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.211

Keywords:

Jual Beli; E-commerce; transaksi online

Abstract

Pelaksanaan jual beli secara online salah satu yang diminati oleh masyarakat yaitu media Instagram, dimana konsumen dapat mengumpulkan berbagai informasi mengenai barang yang hendak dibeli dan membandingkan harga dari berbagai wilayah sehingga dapat memudahkan dalam pembelian barang tersebut.  Dalam penerapannya, perniagaan elektronik atau e-commerce tidak harus bertatap  muka atau bertemu pada saat melakukan transaksi tersebut. Perniagaan elektronik memiliki syarat dan ketentuan yang lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan biasanya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang hak konsumen dalam menjalankan perniagaan/perdagangan. Permasalahan yang sering terjadi pada transaksi melalui media Instagram sangat beragam sehingga perlu perhatian khusus dalam memberikan kenyamanan bagi konsumen maupun pelaku usaha. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Konsumen dalan Transaksi Elektronik Melalui Instagram. Rumusan masalah dalam penulisan ini mengenai bentuk pelanggaran hak konsumen yang dialami oleh konsumen online shop, sertatransaksi elektronik melalui media Instagram dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Firman Turmantara. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Setara Press.

Gultom, E. (2003). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan melalui Ecommerce. Jakarta: Penerbit Elips II.

Gunawan Widjaja, A. Y. (2001). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kansil C.S.T. (2002). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Makarim, E. (2004). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo.

Nasution Az. (1999). Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar). Jakarta: Daya Widya.

Prana, Azriadi, G. A. (2001). Hacker Sisi Lain Legenda Komputer. Jakarta: Medikom Pustaka Mandiri.

Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.Sjachran Basah. (1992). Perlindungan Hukum atas Sikap tindak Administrai Negara. Bandung.

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, n.d.) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Ni Made Dewi Intan Lestarini. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan leh Pelaku Usaha Toko Online Di Instagram. Universitas Udayana.

Putu Dina Marta Ratna Sari. (2019). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Penggunaan Klausula Baku Yang Tercantum Pada Toko Online. Universitas Udayana.

Published

2026-04-26

How to Cite

Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen pada Model Transaksi Pre-Order Melalui Media Sosial Instagram. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 1046-1056. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.211

Similar Articles

1-10 of 12

You may also start an advanced similarity search for this article.