Klausul Hardship dalam Instrumen Hukum Kontrak Internasional dan Implikasinya terhadap Praktik Hukum Kontrak di Indonesia

Authors

  • Revaldi Athalla Jacob Irawan Universitas Padjadjaran Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.210

Keywords:

Hardship, UPICC, Force Majeure

Abstract

Salah satu fenomena yang muncul dalam lingkup hukum kontrak internasional adalah penggunaan hardship di saat salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam kontrak. Penggunaan hardship ini berbeda dengan force majeure, baik dari penyebabnya maupun akibat hukumnya. Namun, saat ini di Indonesia, belum ada pengaturan yang mengatur secara khusus mengenai hardship, sementara di ruang lingkup hukum internasional, sudah ada UPICC dan CISG yang mengaturnya. Maka dari itu penelitian ini akan mengkaji dari bagaimana pengaturan hardship dalam berbagai instrumen hukum kontrak internasional dan implikasi penerapan hardship dalam praktik hukum kontrak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian, ditemukan perbedaan mendasar dari konsep hardship dengan force majeure dan pengaturannya berdasarkan UPICC dan CISG, beserta implementasi dari hardship di pengadilan Indonesia dan perkembangannya sejak pandemi Covid-19.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, H. (2010). Dasar-dasar hukum kontrak internasional (Edisi revisi, Cet. III). PT Refika Aditama.

CISG Advisory Council. (2021). CISG Advisory Council Opinion No. 20: Hardship under the CISG.

Farokhi, F., & Sanusi, S. (2022). Application of hardship rule under the Unidroit Principles of International Commercial Contracts in Indonesia. Student Journal of International Law, 2(1).

Folanda, Q. P. E., Adolf, H., & Trisnamansyah, P. (2023). Pemberlakuan klausula hardship berdasarkan asas freedom of contract dalam kontrak jual beli batubara. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(2).

Girsberger, D., & Zapolskis, P. (2012). Fundamental alteration of the contractual equilibrium under hardship exemption. Jurisprudence, 19(1).

Gultom, P. (2022). Contract renegotiation due to the COVID-19 pandemic from the hardship perspective. Indonesian Law Journal, 15(1).

Konarski, H. (2003). Force majeure and hardship clauses in international contractual practice. International Business Law Journal.

Sinaga, F. S. (2022). Kajian komparatif penerapan prinsip keadaan sulit (hardship) dalam praktik peradilan di Indonesia (Disertasi doktoral, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Sinaga, N. A. (2021). The perspective of force majeure and rebus sic stantibus in the Indonesian legal system. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Zhou, J. (2023). Basic legal framework of hardship clause and comparative research. Science of Law Journal, 2(2).

Ali, N. (2024). Urgensi pencantuman klausula hardship dalam pembentukan kontrak di Indonesia [Makalah/skripsi]. Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram.

Published

2026-04-28

How to Cite

Klausul Hardship dalam Instrumen Hukum Kontrak Internasional dan Implikasinya terhadap Praktik Hukum Kontrak di Indonesia. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 1063-1068. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.210