Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Menurut Hukum Perdata Internasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 : Studi Kasus Perkawinan Antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz

Authors

  • Raisya Castra Anggraini Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Anisa Normalinda Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Salwaa Syifaa Da’aniah Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Nur Endah Sugiati Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.141

Keywords:

Hukum Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional, Status Anak, Pencegahan Statelessness

Abstract

Globalisasi meningkatkan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), menciptakan isu hukum kompleks dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), khususnya status kewarganegaraan anak saat perkawinan dibatalkan karena cacat administratif. Penelitian ini menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada kasus Jessica Iskandar-Ludwig Franz (Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel). Menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan, populasi meliputi peraturan nasional dan yurisprudensi terkait, sampel purposif pada UU No. 1/1974, UU No. 12/2006, dan putusan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, tersier dianalisis deskriptif-analitis melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil menunjukkan UU No. 12/2006 efektif melindungi kewarganegaraan ganda anak melalui ius sanguinis ibu WNI meskipun perkawinan batal, menyeimbangkan lex patriae, ordre public, dan kepentingan terbaik anak. Pembatalan perkawinan tidak memengaruhi hubungan keperdataan orang tua-anak, dibuktikan tes DNA. Kesimpulan menyatakan undang-undang mencegah statelessness namun memerlukan studi implementasi empiris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagenda, C., Quintarti, M. A. L., Musaddad, A. A., Natalia, C. A., & Muchtar, A. I. S. (2024). Akibat hukum perkawinan beda kewarganegaraan dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Jurnal Hukum, 7(11).

Bakarbessy, L., & Handajani, S. (2012). Kewarganegaraan ganda anak dalam perkawinan campuran dan implikasinya dalam hukum perdata internasional. Perspektif, 17(1), 1–9. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.89

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2022). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Dewi, A. S., & Syafitri, I. (2022). Analisis perkawinan campuran dan akibat hukumnya. Juripol: Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 5(1), 179–191. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11323

Emzir. (2022). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data kualitatif. Pustaka Pelajar.

Gautama, S. (2010). Hukum perdata internasional Indonesia (Jilid II). Alumni.

Handayani, P., & Giyono, U. (2023). Status kewarganegaraan anak sebelum adanya Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Jurnal Hukum, 10, 10–20.

Ningrum, F. P. A. (2025). Jaminan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.868

Pertiwi, E., & Tim Peneliti. (2019). Akibat perkawinan campuran terhadap anak dan harta benda diperoleh sebelum dan sesudah perkawinan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 45–60.

Puspamurti, F. (2024). Akibat hukum perkawinan campuran dalam perspektif hukum perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi tentang perkawinan campuran di Kabupaten Kendal) [Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung]. Repositori UNISSULA.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada. (Original work published 2001)

Sudaryono. (2024). Metode penelitian hukum: Pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Gava Media.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, R&D, dan mixed methods. Alfabeta.

Suryatni, L. (2020). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 120–135. https://doi.org/10.54321/jih.v5i2.461

Widanarti, H. (2019). Tinjauan yuridis akibat perkawinan campuran terhadap anak. Diponegoro Private Law Review, 3(1), 25–40.

Zed, M. (2021). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. (Original work published 2008)

Published

2026-01-13

How to Cite

Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Menurut Hukum Perdata Internasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 : Studi Kasus Perkawinan Antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 399-406. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.141

Similar Articles

1-10 of 79

You may also start an advanced similarity search for this article.