“Efektivitas Kewajiban Mediasi Dalam Hukum Acara Perdata Sebagai Instrumen Penyaringan Perkara Di Pengadilan (Kajian Atas Pasal 130–154 HIR Dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia)”. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia 2, no. 1 (March 4, 2026): 654–666. Accessed March 4, 2026. https://hukum.journalpustakacendekia.com/index.php/JCHI/article/view/171.