Penerapan Prinsip Pembedaan dan Proposionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional terhadap Penggunaan Senjata Otonom (Autonomous Weapons System)

Authors

  • Gusti Rizki Ramadhan Universitas Boyolali Author
  • Raden Nandityo Arya Aptabagaskara Universitas Boyolali Author
  • Dwi Imroatus Sholikah Universitas Boyolali Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.77

Keywords:

Autonomous Weapons System, Hukum Humaniter Internasional, Prinsip Pembedaan, Prinsip Proporsionalitas, Akuntabilitas Hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi militer modern telah melahirkan inovasi dalam bentuk Autonomous Weapons System (AWS), yaitu sistem senjata yang mampu memilih dan menyerang target tanpa intervensi manusia secara langsung. Kehadiran AWS menimbulkan tantangan baru bagi penerapan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality) yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan kedua prinsip tersebut terhadap penggunaan senjata otonom serta mengidentifikasi tantangan hukum dan etika yang muncul akibat perkembangan teknologi militer tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I 1977, serta berbagai literatur dan hasil penelitian terkini, termasuk karya Dwi Imroatus Sholikah (2023), Davison (2013), dan Sauer & Schörnig (2020). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam penggunaan AWS masih sulit diwujudkan karena sistem otonom tidak memiliki kapasitas moral untuk menilai siapa yang sah menjadi target militer maupun menimbang dampak kemanusiaan dari suatu serangan. Selain itu, muncul permasalahan accountability gap yang menyebabkan sulitnya menetapkan tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh sistem tersebut. Secara etis, penggunaan AWS juga berpotensi menimbulkan dehumanisasi perang akibat hilangnya kendali manusia yang bermakna (meaningful human control). Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi internasional yang lebih tegas untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi militer tetap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-10-30

How to Cite

Penerapan Prinsip Pembedaan dan Proposionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional terhadap Penggunaan Senjata Otonom (Autonomous Weapons System). (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 809-818. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.77

Similar Articles

31-40 of 84

You may also start an advanced similarity search for this article.