Dinamika Pemikiran Hukum dalam Praktik Peradilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.76Keywords:
teori hukum, penemuan hukum, praktik peradilanAbstract
Perkembangan hukum selalu berjalan seiring dengan dinamika sosial masyarakat. Dalam konteks Indonesia, praktik peradilan menunjukkan pergeseran paradigma pemikiran hukum dari pendekatan legal-positivistik menuju pemikiran hukum yang lebih progresif dan responsif terhadap keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pemikiran hukum yang tercermin dalam putusan-putusan pengadilan di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Objek penelitian mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif melalui studi kepustakaan dan studi kasus putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi sintesis antara berbagai teori hukum, di mana hakim tidak lagi hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga berperan aktif dalam penemuan hukum (rechtvinding) melalui interpretasi dan konstruksi hukum untuk mewujudkan keadilan substantif. Kesimpulannya, praktik peradilan Indonesia mengalami perkembangan menuju hukum yang progresif dan adaptif terhadap perubahan sosial, meskipun masih diperlukan konsistensi penerapan dan tindak lanjut legislatif agar keadilan substantif dapat terwujud secara menyeluruh.
Downloads
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Erica Indah Maulia, Irwan Triandi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












