Perlindungan Hukum Investor Asing dalam Penanaman Modal Asing Industri Tekstil dan Sengketa Ketenagakerjaan PHK Massal: Studi Kasus PT Yihong Novatex di Cirebon, Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.65Keywords:
investasi, penanaman modal asing, perlindungan hukum, penyelesaian sengketa.Abstract
Dalam sistem hukum Indonesia, istilah investasi atau penanaman modal dipahami sebagai setiap bentuk kegiatan yang berkaitan dengan penempatan sejumlah modal untuk tujuan usaha. Modal tersebut dapat berasal dari penanam modal dalam negeri maupun asing, sepanjang dimaksudkan untuk menjalankan aktivitas usaha di wilayah Republik Indonesia. Konsep ini tidak hanya menegaskan keterlibatan investor sebagai pelaku utama, tetapi juga menempatkan investasi sebagai instrumen penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Peranan investor sangat penting dalam mendorong pembangunan ekonomi, sehingga tidak mengherankan apabila dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir, baik negara maju maupun berkembang berlomba-lomba menciptakan iklim yang kondusif agar menjadi tujuan investasi asing. Isu utama yang dihadapi investor asing terkait usaha industri tekstil diantaranya biaya tenaga kerja (UMR tinggi) yang menjadi tantangan untuk industri padat karya dan juga terdapat isu ketidakpastian hukum dan regulasi yang membuat investasi tidak pasti. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas tentang perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dalam konteks hukum investasi asing.
Downloads
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Dwi Setiya Arumnandiya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












