Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.243Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Kebijakan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes), faktor yang mendukung dan menghambat, serta upaya mengoptimalkan peran BPD di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis penelitian menggunakan teori kebijakan publik James E. Anderson yang berfokus pada agenda settingg, policy formulation, dan policy adoption. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD telah menjalankan perannya melalui penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Desa, pemberian masukan, koordinasi dengan Pemerintah Desa, serta keterlibataan dalam Musyawarah Desa. Faktor pendukungnya meliputi komunikasi, koordinasi, kerja sama, dan kemampuan anggota BPD, sedangkan hambatannya berupa keterbatasan waktu, perbedaan pendapat, perubahan regulasi, dan masih terbatasnya pemahamaan masyarakat. Upaya optimalisasi dilakukan melalui peningkatan koordinasi, pelibatan BPD dalam pembahasan, serta peningkatan keterlibatan dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran BPD dalam penyusunan Peraturan Desa telah berjalan cukup baik, namun keterlibatan masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Downloads
References
Anderson, J. E. (2015). Public policymaking: An introduction (8th ed.). Cengage Learning.
Garmana, D. H., & Sozidin, Z. Y. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mendorong good governance di Desa Cibunar Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 301–317. https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.2904
Jufrie, F. S., & Haryanto, I. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Hukum Perjuangan, 1(2). https://doi.org/10.58406/jurnalhukumperjuangan.v1i2.2138
Meme, M. L., Buyanaya, H., & Tuan, Y. (2023). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa di Desa Sadha, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.777
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Pararaton, K. W. (2021). Implementasi peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan Peraturan Desa di Desa Sidorejo. Sapientia et Virtus, 5(1), 102–121. https://doi.org/10.37477/sev.v5i1.213
Rizki, R., Firmansyah, & Handayani, F. (2022). Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan Peraturan Desa perspektif UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Siyasah: Jurnal Hukum Tatanegara, 2(2), 123–134. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6226
Rollandi, A., Alam, M. D. S., & Putra, H. M. (2025). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Studi Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur). Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 14(1). https://doi.org/10.37304/jispar.v14i1.13613
Sarkanto, S., Sihotang, A. P., & Sudarmanto, K. (2023). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan Peraturan Desa. Journal Juridisch, 1(2), 116–127. https://doi.org/10.26623/jj.v1i2.6833
Selan, J. A., Tupen, R. R., & Lamantaro, C. W. T. (2023). Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Desa di Desa Kuatae dan Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Artemis Law Journal, 1(1). https://doi.org/10.35508/alj.v1i1.13331
Situmorang, P. R., Adam, A., & Lubis, Y. A. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa di dalam pembuatan Peraturan Desa di Desa Bangun Kabupaten Dairi. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 9(2). https://doi.org/10.36982/jpg.v9i2.3888
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif: Untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif (Edisi ke-3).
Sukimin, S., Nuswanto, H., & Triwati, A. (2023). Peraturan Desa dalam kedudukan dan pengujian konstitusionalitas perspektif peraturan perundang-undangan Indonesia. Jurnal USM Law Review, 6(1), 358. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5859
Waruwu, M. (2023). Pendekatan penelitian pendidikan: Metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kombinasi (mixed method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6187
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Annisa Latifah, Bambang Sucipto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












