Pergantian Tempat (Plaatsvervulling) dalam Hukum Waris Perdata Barat: Analisis Pasal 841–848 KUHPerdata

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang Author
  • Chelsie Tetratama Ramadhani Universitas Negeri Semarang Author
  • Dinda Theresia Simbolon Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.218

Keywords:

Pergantian Tempat, Plaatsvervulling, Hukum Waris Barat, KUHPerdata, Ahli Waris, Pewarisan

Abstract

Dalam hukum waris perdata Barat, proses penggantian kedudukan ahli waris dengan keturunannya dalam hal ahli waris meninggal dunia sebelum pewaris dikenal sebagai penggantian tempat (plaatsvervulling). Pasal 841-848 KUHPerdata (KUHPerdata) menguraikan klausul ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji proses dan tingkat penggantian anak pewaris, cucu, dan anggota keluarga lainnya, serta untuk mengetahui dengan tepat keadaan unik yang membuat penggantian tersebut sulit dilakukan. Pendekatannya adalah pendekatan normatif hukum terhadap sastra dan perundang-undangan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa, sesuai dengan KUHPERDATA, penggantian lokasi dapat terjadi baik pada garis lurus ke bawah maupun garis menyamping. Untuk menjamin pembagian harta warisan secara adil dan tertib, sistem ini dirancang untuk menjaga hak waris keturunan ahli waris yang meninggal dunia terlebih dahulu. Namun, itu tidak berlaku untuk setiap ahli waris yang masih hidup. Selain itu, persyaratan KUH Perdata untuk penerapannya harus dipenuhi. Untuk menjaga hak-hak ahli waris sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pengaturan ini memberikan kepastian hukum dalam pembagian harta warisan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkarid Muhammad, "Hukum dan Penelitian Hukum", (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2004), hlm. 154.

Urip Santos, Pendaftaran Dan Peralihan Hak atas Tanah. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hal. 398.

Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, Jilid III, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1993), hal. 57.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 841.

Kedudukan ahli waris pengganti (plaatsvervulling): Studi perbandingan Pasal 841 KUH Perdata dengan Pasal 185 KHI. http://etheses.uin-malang.ac.id/423/8/10210019%20Bab%203.pdf

Hukumonline. "Mengenal Kembali Plaatsvervulling dalam Hukum Kewarisan Nasional." hukumonline.com, 7 Juni 2019. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cf785616f9ab/mengenal-kembali-iplaatsvervulling-i-dalam-hukum-kewarisan-nasional/

Silang Pendapat tentang Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam dan Pemecahannya." Hakim PTA Pontianak. pta-pontianak.go.id. https://pta-pontianak.go.id/index.php/2025/04/28/silang-pendapat-tentang-ahli-waris-pengganti-dalam-kompilasi-hukum-islam-dan-pemecahannya-oleh-drs-h-firdaus-muhammad-arwan-sh-mh-hakim-pta-pontianak/

Kumparan/Berita Terkini. "Ketentuan Hukum Waris Perdata di Indonesia." kumparan.com, 30 November 2021. https://kumparan.com/berita-terkini/ketentuan-hukum-waris-perdata-di-indonesia-1x0yZtbCkwA

Sumber konfirmasi teks pasal: Pasal KUHP Blog — KUH Perdata Pasal 856–860. https://pasalkuhp.blogspot.com/2016/12/kuh-perdata-pasal-856-pasal-857-pasal.html

KUH Perdata Pasal 846, Pasal 847, Pasal 848." pasalkuhp.blogspot.com. https://pasalkuhp.blogspot.com/2016/12/kuh-perdata-pasal-846-pasal-847-pasal.html

Rajib, R. K., Amanda, L. I. P., & Pratama, K. A. P. (2026). Kajian yuridis kedudukan sistem penggantian tempat dalam pembagian warisan menurut KUHPerdata (studi putusan No. 12/Pdt.G/2022/PN Pal). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(7), 211–220. https://doi.org/10.6679/9xm1ma53

Suswoto, S. (2020). Pemanfaatan perbandingan hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional (suatu kajian terhadap sistem hukum waris Indonesia). Kajian Hukum, 5(2), 13–23. https://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/KH/article/view/1651

Faisal, F., Muin, F., & Miswanto, M. (2021). Dinamika penerapan hukum ahli waris pengganti (analisis disparitas putusan hakim di Indonesia). El-Izdiwaj: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 105–122. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i2.11434

Aritonang, A. A. (2025). Analisis sengketa waris dalam kasus perdata No. 703/Pdt.G/2024/PN Mdn: Studi penetapan ahli waris dan penyelesaian melalui mediasi. Jurnal Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(3), 1730–1737. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3

Aliya Sandra Dewi, Dian Fitriana, & Elvira. (2024). Penerapan Hukum Waris Perdata Di Indonesia. The Juris, 8(1), 105–112. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1242

Brayen Yunzo Punuh, Merry E. Kalalo, F. B. (2012). Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Dan Penerapannya Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2870K/PDT/2012. Экономика Региона, (January).

Dika Ratu Maru’atun, Dwi Juniyanto, Wahyu Rivaldi, & Asep Sunarya. (2024). Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 350–358. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.449

Tauratiya & Eka Ningsih, L. "Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti." Islamitsch Familierecht Journal, Vol. 5 No. 2, 2024: 105–126.

Elviana Sagala. (2018). Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 116–124.

Handayani, S. (2022). Kepastian Hukum Pembagian Waris Terhadap Orang Yang Dianggap Hilang Berdasarkan Penetapan Ketidakhadiran Di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(2), 95–114. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p95-114

KUHPerdata, H. P., Putusan, S., Pdt, N., Skt, G. P. N., & Amalia, L. (2020). Analisis Yuridis Kedudukan Ahli Waris Pengganti Berasarkan Kitab Undang-Undang. Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat , (10), 71–90.

Lewerissa, J. M., Latupono, B., & Balik, A. (2023). Kedudukan Dan Hak Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(12), 1193. https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i12.1458

Lubis, Y. T. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Atau “Bij plaatsvervulling” Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2, 4. http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/1368%0Ahttp://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/download/1368/1406

Lusiana, V. (2022). Hukum Kewarisan di Indonesia: Studi Komparatif antara KHI dengan KUHPerdata. Jurnal Alwatzikhoebillah, 8(2), 291–306. https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/ALWATZIKHOEBILLAH/article/view/2022

Mahatulus, R. T. (2023). The Position of Successor Heir According to the National Heir Law. OPSearch: American Journal of Open Research, 2(5), 180–185. https://doi.org/10.58811/opsearch.v2i5.55

Milayani, O. (2017). Pewarisan Dan Ahli Waris Pengganti “Bij plaatsvervulling.” Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(3), 405. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1186

Muhammad Arief Budhi Widjayanto, Navadz Syaikhul Radzakani, R. N. A. (2024). Perbandingan Ahli Waris Pengganti ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2), 56–64. https://journal.publication-center.com/index.php/ijssh/issue/archive

Suryati, Teguh Anindito, & Aris Priyadi. (2025). Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 27(1), 26–31. https://doi.org/10.51921/chk.c2y4ts87

Wani, W., Sukiati, S., & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi Hukum Penentuan Pembagian Ahli Waris Pengganti (Studi Putusan Nomor 128/Pdt.P/2024/Pa.Sry). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 11–30. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20071

Published

2026-05-19

How to Cite

Pergantian Tempat (Plaatsvervulling) dalam Hukum Waris Perdata Barat: Analisis Pasal 841–848 KUHPerdata. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(2), 80-92. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.218