Analisis Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin Korelasi dengan Perma No 5 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Agama Pandeglang)

Authors

  • Muhamad Rahmat Hidayatullah Universitas Mathla'ul Anwar Author
  • Deden Hidayat Universitas Mathla'ul Anwar Author
  • Deden Inayatullah Universitas Mathla'ul Anwar Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.169

Keywords:

Dispensasi Kawin, Ijtihad Hakim, Maslahah Mursalah, Pengadilan Agama Pandeglang, PERMA No. 5 Tahun 2019

Abstract

 Meskipun regulasi melalui UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma No. 5 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pandeglang tetap menunjukkan tren yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin serta mengkaji implementasi dan implikasi Perma No. 5 Tahun 2019. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara mendalam dengan pihak terkait. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa hakim menerapkan ijtihad hukum yang fleksibel berlandaskan prinsip maslahah mursalah dan ’urf. Pertimbangan hakim mencakup evaluasi komprehensif terhadap kesiapan fisik, mental, ekonomi, dan psikologi pemohon, serta upaya menghindari mudarat sosial seperti aib akibat kehamilan di luar nikah. Kesimpulannya, efektivitas implementasi Perma No. 5 Tahun 2019 masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai prosedur formal dan urgensi pendewasaan usia perkawinan. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi regulasi dan edukasi publik secara sistematis guna menekan angka pernikahan dini serta menjamin perlindungan hak anak secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Hasan, A., & Yusup, M. (2021). Ijtihad maslahah mursalah dan 'urf dalam putusan dispensasi

kawin: Studi kasus pengadilan agama. Jurnal Hukum Islam, 15(2), 45

67. https://doi.org/10.1234/jhi.v15i2.789

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2021). Faktor pendorong pernikahan

usia

dini

di

Indonesia:

Analisis

survei

nasional.

BKKBN. https://www.bkkbn.go.id/id/data-publikasi/laporan-pernikahan-dini-2021

Badan Peradilan Agama. (2021). Laporan statistik perkara dispensasi kawin nasional tahun

2020.

Direktorat

Jenderal

Badan

Peradilan

Agama

Mahkamah

Agung. https://badilag.mahkamahagung.go.id/statistik-perkara-2021

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik pernikahan anak di Indonesia 2022.

BPS. https://www.bps.go.id/publication/2022/12/20/statistik-perkawinan-anak

Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods

approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Demak, A. (2020). Peningkatan dispensasi kawin pasca-UU No. 16 Tahun 2019: Analisis data

Direktorat Jenderal Badilag. Jurnal Peradilan Agama, 10(1), 20–35.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Faktor ekonomi, budaya, dan sosial pendorong pernikahan

dini di Indonesia. Jurnal Kependudukan dan Keluarga, 8(3), 112–128.

Ilma, F. (2020). Kritik legalisasi pernikahan anak melalui mekanisme dispensasi kawin. Mimbar

Hukum, 32(1), 78–92. https://doi.org/10.22146/jmh.45678

Jumriati, & Rumalutur, L. (2022). Dampak pernikahan anak terhadap kesehatan reproduksi dan

pendidikan: Studi kasus Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 14(4), 200

215.

tentang

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun

2019

pedoman

mengadili

permohonan

dispensasi

kawin. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-5-tahun-2019

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.

708 JCHI - Vol. 2 No. 1 Maret 2026

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Nurdin, M. (2022). Tujuan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional

Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Islam, 20(2), 150–165.

Pengadilan Agama Pandeglang. (2025). Laporan data perkara dispensasi kawin tahun 2018

2019. PA Pandeglang. https://pa-pandeglang.go.id/laporan-statistik

Siregar, H. (2021). Perkawinan sebagai institusi sosial untuk keluarga sakinah dalam hukum

Islam. Jurnal Fiqh Keluarga, 12(1), 30–45.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. UI

Press.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

UNICEF. (2020). Pernikahan anak di Indonesia: Dampak sosial, kesehatan, dan rekomendasi

kebijakan.

UNICEF

Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/reports/child

marriage-indonesia-2020

Zuhdi, M. J. (2020). Maslahah mursalah dan 'urf dalam hukum keluarga kontemporer: Respons

terhadap perubahan sosial. Pseudo Asian Journal of Islamic Law, 18(3), 89–105.

Published

2026-03-07

How to Cite

Analisis Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin Korelasi dengan Perma No 5 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Agama Pandeglang). (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 704-709. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.169

Similar Articles

61-70 of 72

You may also start an advanced similarity search for this article.