Penerapan Asas Audi et Alteram Partem dan Asas Hakim Pasif dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri sebagai Bentuk Perlindungan Hak Para Pihak

Authors

  • Muhammad Romie Garcia Universitas Sriwijaya,Indonesia Author
  • Muhamad Dian Universitas Sriwijaya,Indonesia Author
  • Juvenno Marcello Susanto Universitas Sriwijaya,Indonesia Author
  • Rizha Claudilla Putri Universitas Sriwijaya,Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.168

Keywords:

audi et alteram partem , hakim pasif, perkara perdata , perlindungan hak , Pengadilan Negeri.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas audi et alteram partem dan asas hakim pasif dalam pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri sebagai bentuk perlindungan hak para pihak. Kedua asas tersebut merupakan fondasi hukum acara perdata yang menjamin proses persidangan berjalan adil melalui pemberian kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan dalil, bantahan, serta alat bukti, sekaligus membatasi kewenangan hakim agar tidak melampaui ruang lingkup sengketa yang diajukan. Dalam praktik, penerapan kedua asas ini kerap menimbulkan persoalan, baik karena hakim bersikap terlalu pasif sehingga membiarkan ketimpangan posisi para pihak, maupun terlalu aktif hingga berpotensi melampaui tuntutan dan mengaburkan prinsip hakim pasif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis difokuskan pada tahapan pemeriksaan perkara perdata, mulai dari pengajuan gugatan dan jawaban, pertukaran replik dan duplik, hingga tahap pembuktian. Penelitian ini menilai sejauh mana hak untuk didengar benar-benar terjamin dalam praktik serta bagaimana hakim menjaga keseimbangan antara sikap pasif dan kewajiban mengendalikan jalannya persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak para pihak tidak hanya ditentukan oleh adanya kesempatan formal untuk berbicara, tetapi juga oleh kualitas kesempatan tersebut dalam kerangka prosedural yang adil dan setara. Asas hakim pasif tidak dimaknai sebagai pasif absolut, melainkan sebagai pembatas kewenangan hakim terhadap pokok sengketa, sementara dalam pengelolaan persidangan hakim tetap berperan aktif untuk menjamin persamaan kedudukan para pihak. Keseimbangan proporsional antara kedua asas tersebut menjadi kunci terwujudnya perlindungan hak dalam perkara perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Harahap, M. Y. (2005). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kansil, C. S. T. (2002). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. (2004). Hukum acara perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Satrio, J. (1993). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti. (2005). Hukum pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2009). Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Bandung: Mandar Maju.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. (2010). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Utrecht, E. (1989). Pengantar dalam hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.

Zaini, A. (2014). Hukum acara perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2026-03-03

How to Cite

Penerapan Asas Audi et Alteram Partem dan Asas Hakim Pasif dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri sebagai Bentuk Perlindungan Hak Para Pihak. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 626-635. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.168

Similar Articles

11-20 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.