Menjaga Keutuhan Bahasa Indonesia sebagai Alat Komunikasi Resmi dalam Perspektif Hukum

Authors

  • Rezky Fadly Saputra UIN Alauddin Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i1.15

Keywords:

Bahasa indonesia , Hukum, Komunikasi, Dokumen resmi, Kalimat efektif

Abstract

Bahasa Indonesia memiliki fungsi strategis sebagai bahasa nasional dan media komunikasi utama dalam interaksi sosial, khususnya dalam sistem hukum. Penulisan ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif untuk mengkaji fungsi bahasa Indonesia sebagai media komunikasi hukum dan pentingnya bahasa dalam perumusan dokumen hukum. Temuan penulisan menunjukkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang jelas, efektif, dan berbasis aturan dapat menghilangkan ketidakpastian, meningkatkan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam proses peradilan. Pembahasan menyoroti pentingnya prinsip kalimat efektif seperti kesepadanan, kehematan, dan kepaduan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Kesimpulannya, standar penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi mendukung keadilan dan aksesibilitas hukum secara lebih inklusif.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolph, Ralph. 2016. “Adagium Hukum Beserta Artinya.” : 1–23.

BPK. 2019. “UU RI No. 24 Tahun 2009 Terkait Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.” Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9): 1689–99.

BAPPENAS RI. 1945. “Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Warga dan Negara 1945: 1–166.

Gaol, Tiurma Lumban. 2021. “Analisis Penggunaan Ejaan (Penulisan Kata) Di Internet.” Prosiding Seminar Nasional Linguistik dan Sastra (SEMANTIKS): 88–95.

Harmaen, Dheni. 2016. “Meningkatkan Kualitas Bahasa Indonesia Melalui Bahasa Indonesia Hukum Ilmiah.” Litigasi 15(2): 2487–2540. doi:10.23969/litigasi.v15i2.

Indonesia, Presiden Republik. 2019. “Peraturan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 2019 Terkait Penggunaan Bahasa Indonesia.” Jurnal Sains dan Seni ITS 53(1): 1689–99.

Mailani, Okarisma, Irna Nuraeni, Sarah Agnia Syakila, and Jundi Lazuardi. 2022. “Bahasa Sebagai Alat Komunikasi Dalam Kehidupan Manusia.” Kampret Journal 1(1): 1–10. doi:10.35335/kampret.v1i1.8.

Maghfiroh, Nazilatul. 2022. “Bahasa Indonesia Sebagai Alat Komunikasi Masyarakat Dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Komunikologi: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 19(02): 102–7.

Riana, Rati and Muhammad Junaidi. 2015. Bahasa Indonesia Baku Dalam PerUUan.

Rico Fuady, Ahmad, Brilliant Rahadian Rabbani, Zalva Reina, Marcella Novia, Eni Nurhayati, Upn Veteran Jawa Timur, Kata Kunci, Kata Baku, and Legal Copyright. 2024. “Pentingnya Bahasa Baku Dalam Dokumen Hukum: Aspek Legal Dan Konsekuensinya.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 2(2807–4238): 1715–29.

Sarjiyati. 2023. “Diktat Ragam Bahasa Hukum Dalam Peraturan PerUUan.”

Ubaidullah, and Sri Sugiarto. 2020. “Prosiding Seminar Nasional IPPeMas 2020 Inovasi Hasil Penulisan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Menunjang Era Industri 4.0 Urgensi Bahasa Indonesia Dalam Ilmu Hukum.” Urgensi Bahasa Indonesia dalam Ilmu Hukum: 235–242.

Umam, Nanang Khoirul, Afakhrul Masub Bakhtiar, and Imro’atul Habibah. 2024. “Argopuro: Jurnal Multidisiplin Ilmu Bahasa.” Argopuro: Jurnal Multidisiplin Ilmu Bahasa, 1(6).

Published

2025-05-07

How to Cite

Menjaga Keutuhan Bahasa Indonesia sebagai Alat Komunikasi Resmi dalam Perspektif Hukum. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 38-46. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i1.15

Similar Articles

21-30 of 44

You may also start an advanced similarity search for this article.