Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk

Authors

  • Diva Maharani Herlan Jaya Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Karen Saleha Makadina Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Diana Setiawati Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.147

Keywords:

Kepastian Hukum, Perlindungan Konsumen, Sertifikasi Halal

Abstract

Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia. Indonesia, yang memiliki mayoritas penduduk muslim sebesar 87,2% dari total populasi, memiliki potensi besar dalam ekonomi halal dan berada di peringkat ketiga global dalam industri halal setelah Malaysia dan Arab Saudi. Namun, kemajuan ini menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang memengaruhi kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan perlindungan konsumen Muslim. Masalah tersebut mencakup ketidakjelasan dalam prosedur, kebijakan yang tidak pasti, minimnya pengawasan, serta perbedaan pemahaman antara lembaga sertifikasi dan pelaku usaha. Studi ini mengaplikasikan metode yuridis normatif dengan pendekatan kajian pustaka terhadap peraturan yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta analisis pelaksanaan sertifikasi halal di sektor kuliner, kosmetik, pariwisata halal, dan logistik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kepastian hukum sudah memiliki dasar yang kuat lewat regulasi formal dan lembaga BPJPH, MUI, dan LPH dengan dua skema sertifikasi, yaitu reguler dan self-declare. Akan tetapi, pelaksanaan di lapangan tetap mengalami kendala struktural dan teknis seperti minimnya pengawasan setelah sertifikasi, rendahnya tingkat pemahaman halal di kalangan pelaku UMKM, terbatasnya jumlah auditor halal, biaya sertifikasi yang tinggi, dan lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Kasus Ayam Widuran di Surakarta pada 2025 menunjukkan adanya perbedaan besar antara peraturan dan praktik aktual dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan tanpa kemasan. Studi ini menganjurkan penguatan sinergi antar lembaga, peningkatan pendidikan dan bimbingan bagi pelaku usaha serta konsumen, digitalisasi sistem pengawasan yang terintegrasi, penegakan hukum yang lebih ketat, serta pelaksanaan yang efektif dari Masterplan Industri Halal Indonesia 2023-2029 guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang optimal dalam ekosistem bisnis non-keuangan syariah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliyanti, F. E. (2022). The Implementation of Halal Supply Chain Management in Processed Meat Products in Yogyakarta. Journal of Islamic Economics Lariba, 8(2), 145–160.

Amal, M., Alhidayatullah, M., & Lestari, D. (2023). Implementation Challenges of the Halal Certification Process in Indonesian MSMEs. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Halal, 5(1), 21–35.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2024). Phasing Period Ends: Halal Certification Obligation Takes Effect Starting October 18, 2024. Retrieved from https://bpjph.halal.go.id

Dewi Faikoh, A., & Anwar, A. Z. (2025). Implementation of Halal Product Assurance System (SJPH) on MSMEs in Jepara District. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 10(1), 50–65.

Deviana Yuanitasari, D., et al. (2023). E-Government System of Halal Product Certification for MSMEs in Kupang City. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 7(3), 99–112.

DinarStandard. (2019). State of the Global Islamic Economy Report 2019/20. SalaamGateway. Retrieved from https://cdn.salaamgateway.com/special-coverage/sgie19-20/full-report.pdf

Fachruddin, A. (2024). The Role of Halal Certification Bodies in Ensuring Consumer Confidence: A Multi-Site Study in Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 14(1).

Fadilah, N., Rahmawati, L., & Putra, A. (2023). Digitalization of Halal Certification and Its Impact on Consumer Trust and MSME Growth in Indonesia. International Journal of Halal Studies, 2(1), 1–14.

Khairawati, S., Murtiyani, S., Wijiharta, W., Yusanto, I., & Murtadlo, M. B. (2025). Kendala sertifikasi halal pada UMKM di Indonesia: Sebuah kajian literatur. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (JASMIEN), 5(2), 242–256.

Khayati, I., Kalimah, S., & Agustin, R. (2024). Indonesian Halal Product Certification Realization Strategy (BPJPH). International Journal of Islamic Studies and Economics, 3(1), 25–38.

Rahmawati, S. (2021). Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Pangan Daging Non Kemasan melalui Jaminan Produk Halal. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 12(2).

Sari, N., Putri, D., & Alamsyah, R. (2024). Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan Tanpa Label Halal: Studi UMKM Desa Ketitanglor. Journal of Social Islamic Insight, 5(1).

Syamsudin, M. (2022). Sustainability of Product Halal in the Postmarket Phase from the Perspective of Islamic Law in Indonesia. Tasyriah: Journal of Islamic Law, 3(2).

Utami, R., Fadillah, N., & Hidayah, L. (2023). Pencantuman Label Halal sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk UMKM. Nomos: Jurnal Hukum, 12(4).

Yunus, R. (2022). Legal Awareness of Halal Certification Obligations among MSMEs in Gorontalo City. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(2), 78–92.

Published

2026-01-15

How to Cite

Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 509-515. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.147

Similar Articles

61-70 of 75

You may also start an advanced similarity search for this article.