Analisis Yuridis terhadap Mekanisme Perlindungan dan Prosedur Hukum Bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga(KDRT)

Authors

  • Hanifa Khoirunnisa Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Desyana Aqirtasari Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Nayla Widya Agustin Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Shuci Ridzkchieani Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Davina Nisrinaila Intan Prasetya Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Rey Ivana Sugiyanto Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.127

Keywords:

Korban KDRT, Perlindungan, Prosedur Hukum

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Rendahnya kesadaran hukum, stigma sosial, serta lemahnya implementasi regulasi menyebabkan korban, khususnya perempuan, belum memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban KDRT serta prosedur dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh dalam penanganan kasus KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban KDRT meliputi perlindungan preventif dan represif, hak atas pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, serta perlindungan sementara oleh aparat penegak hukum. Selain jalur litigasi, penyelesaian melalui mediasi penal dan pendekatan keadilan restoratif juga diterapkan dalam praktik. Kesimpulannya, efektivitas perlindungan korban KDRT memerlukan penguatan koordinasi lembaga, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan keberpihakan nyata aparat penegak hukum terhadap korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.

Aslamiah, N., Ramadhianisha, S., & Azahra, S. J. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pemicu Perceraian Di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1a. 223–238. Https://Doi.Org/10.30868/Am.V11i02.5350

Aziz, A., Maksum, G., Mutakin, A., & Anang, A. Al. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 9(02).

Bachtiar, Y., & Abadi, S. (2004). Legal Protection Principles For Victims Of Domestic Violence Based On Law Number 23 Year 2004 On The Elimination Of Domestic Violence. 23, 314–337.

Baroroh, H. B. (2012). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Kdrt ). 2(1).

Court, R. (2024). Journal Sultra Research Of Law. 6(2), 83–92.

Elvionita, E. (2024). Keadilan Di Balik Jeruji Kekerasan : Dinamika Putusan Pengadilan Dalam Kasus Perceraian Akibat Kdrt. 14(2), 41–59.

Made, N., Ujianti, P., Hukum, F., Warmadewa, U., Indonesia, N., & Penal, M. (2023). Restorative Justice Sebagai Mediasi Penal Dalam. 4(1), 7–12.

Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar. 4(1), 17–30. Https://Doi.Org/10.25072/Jwy.V4i1.315

Nasrudiansyah, I., & Islam, B. H. (2004). Kajian Yuridis Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam. 01(23), 39–64.

Puspitasari, S. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. September, 222–230.

Rabbani, A. (2020). Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative. 23, 358–372.

Rahman, T. R., & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi Hukum Kdrt Sebagai Alasan Gugatan Cerai Melalui Putusan Pengadilan. 2445–2452.

Rosnawati, E. (2018). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 10(2), 61–71.

Setiawan, N. H., Devi, S. S., & Damayanti, L. (2024). Pemahaman Dan Faktor – Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Tinjauan Literatur. 6(2), 108–117.

Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. 4.

Syawqi, A. H. (2004). Hukum Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 4, 68–77.

Published

2026-01-05

How to Cite

Analisis Yuridis terhadap Mekanisme Perlindungan dan Prosedur Hukum Bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga(KDRT). (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 326-342. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.127

Similar Articles

11-20 of 74

You may also start an advanced similarity search for this article.