Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pajak Kasus Tindak Pidana Perpajakan Pabrik Rokok JR Blitar, Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.119Keywords:
Deelneming, Penegakan Hukum Perpajakan, Tindak Pidana PajakAbstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum perpajakan pada kasus tindak pidana di Pabrik Rokok JR Blitar, Jawa Timur, di mana wajib pajak sengaja bersembunyi omzet untuk menghindari status Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun memenuhi kewajiban cukai, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetor. Latar belakang penelitian didasari kompleksitas modus kejahatan kerah putih di industri hasil tembakau yang mengancam fiskal nasional sesuai UU KUP dan UU Cukai. Tujuan utamanya adalah mendeskripsikan mekanisme serta tahapan penegakan hukum, serta menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana pelaku utama (CA) dan penyerta (EP). Metode penelitian normatif menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konsepsi melalui studi pustaka bahan hukum primer, sekunder, dianalisis secara kualitatif dengan silogisme deduktif. Temuan menunjukkan proses efektif dari intelijen, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara dan denda total miliaran rupiah, membuktikan doktrin deelneming dan asas ultimum remedium. Implikasinya mencakup rekomendasi penguatan koordinasi DJP-DJBC berbasis data digital untuk pencegahan penghindaran pajak di sektor berisiko tinggi, serta kontribusi penyempurnaan regulasi pidana fiskal demi keadilan perpajakan.
Downloads
References
Ahmad Yunus. (2024). Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal Perspektif Pertanggung Jawaban Pidana. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 385–397. Https://Doi.Org/10.62383/Aliansi.V1i3.439
Bilal, M., & Iqbal, H. M. N. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal. Science Of The Total Environment, 670(1), 555–568.
Gustia, A. L., Musa, M., & Ziar, N. N. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Oleh Penyidik Bea Dan Cukai. 3(3), 32–44.
Hariani, A. (2025). Kanwil Djp Jatim Iii Menangkan Kasasi Tindak Pidana Perpajakan. Https://Www.Pajak.Com/Pajak/Kanwil-Djp-Jatim-Iii-Menangkan-Kasasi-Tindak-Pidana-Perpajakan/
Ihsania, N., & Kumala, R. (2022). Pengawasan Dan Penindakan Rokok Ilegal Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukia Tipe Madya Pabean A Bekasi. Ilmu Administrasi Publik, 2(4), 418–427.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Nafi’ah, B. A. (2021). Strategi Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Menekan Konsumsi Rokok Indonesia. Journal Of Governance And Administrative Reform, 2(1), 61–81. Https://E-Journal.Unair.Ac.Id/Jgar/Index
Panjaitan, C. J., Purba, N., Sahlev, & Arief, M. (2023). Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Analisis Putusan Nomor 18/Pid.Sus.2020/Pn.Mdn). Hukum Kaidah, 21, 279–331.
Ramadhan, M., Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Pencurian E-Money Pada E-Commerce Dalam Tindak Pidana Cybercrime Sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Reformasi Hukum, 24(2), 169–188. Https://Doi.Org/10.46257/Jrh.V24i2.179
Silalahi, H. (2023). Juridical Analysis Of Tax Criminal Law Enforcement: An Overview Of Legal Regulations And Its Implementation In Indonesia. Ilomata International Journal Of Tax And Accounting, 4(3), 561–583. Https://Doi.Org/10.52728/Ijtc.V4i3.778
Susyanto, S. (2025). Berkas Perkara Pabrik Rokok Blitar Dinyatakan Lengka. Associates. Https://Www.Ssas.Co.Id/Berkas-Perkara-Pabrik-Rokok-Blitar-Dinyatakan-Lengkap/
Utami, R. D. C., & Saleh, A. R. (2024). Kajian Yuridis Penegakan Hukum Pajak Terhadap Pembuat Dan Pengguna Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Tbts). Journal Of Social Science Research, 4(1), 2863–2874.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Ratu Fatimah Az-Zahra, Sinta Saputru, Dzaki Risqullah Ismail, Bima Akmal Prinaryanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












