“Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Terhadap Risiko Gagal Bayar Oleh Perusahaan Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia 2, no. 2 (May 4, 2026): 1–11. Accessed May 4, 2026. https://hukum.journalpustakacendekia.com/index.php/JCHI/article/view/206.