[1]
“Dasar Pertimbangan Hakim Dalam PengangkutanTimah Ilegal Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral Dan Batu Bara(Studi Kasus Putusan Nomor 194/Pid.Sus Lh/2025/ Pn Tdn)”, JCHI, vol. 2, no. 2, pp. 245–261, Sep. 2026, doi: 10.71417/jchi.v2i2.242.