[1]
“Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa terhadap Risiko Gagal Bayar oleh Perusahaan Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, JCHI, vol. 2, no. 2, pp. 1–11, May 2026, doi: 10.71417/jchi.v2i2.206.