[1]
“Efektivitas Kewajiban Mediasi dalam Hukum Acara Perdata sebagai Instrumen Penyaringan Perkara di Pengadilan (Kajian atas Pasal 130–154 HIR dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia)”, JCHI, vol. 2, no. 1, pp. 654–666, Mar. 2026, doi: 10.71417/jchi.v2i1.171.