“Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa terhadap Risiko Gagal Bayar oleh Perusahaan Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” (2026) Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(2), pp. 1–11. doi:10.71417/jchi.v2i2.206.