“Transformasi Prinsip Uti Possidetis Juris dalam Penyelesaian Sengketa Maritim Digital: Analisis Komparatif antara Kasus Peru–Chili dan Laut Cina Selatan” (2025) Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), pp. 1–8. doi:10.71417/jchi.v2i1.85.