Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa terhadap Risiko Gagal Bayar oleh Perusahaan Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(2), 1-11. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.206