[1]
2026. Analisis Hukum Islam terhadap Tradisi Pemberian Mahar yang Bernilai Tinggi serta Potensi Dampak pada Perkawinan. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 2, 2 (Oct. 2026), 370–387. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.248.