[1]
2026. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam PengangkutanTimah Ilegal Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral Dan Batu Bara(Studi Kasus Putusan Nomor 194/Pid.Sus Lh/2025/ Pn Tdn). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 2, 2 (Sep. 2026), 245–261. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.242.