[1]
2026. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa terhadap Risiko Gagal Bayar oleh Perusahaan Asuransi: Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 2, 2 (May 2026), 1–11. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.206.