[1]
2026. Efektivitas Kewajiban Mediasi dalam Hukum Acara Perdata sebagai Instrumen Penyaringan Perkara di Pengadilan (Kajian atas Pasal 130–154 HIR dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 2, 1 (Mar. 2026), 654–666. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.171.