[1]
2026. Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Pihak Pelaksana Kontrak Dalam Hal Wanprestasi Yang Menimbulkan Beban Pajak. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 2, 1 (Mar. 2026), 611–625. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.167.