[1]
2025. Pemutihan Pajak dan Implikasinya terhadap Perilaku Kepatuhan Pajak Serta Potensi Moral Hazard. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 2, 1 (Dec. 2025), 243–255. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.123.