[1]
2025. Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional dan Masalah Status Hukum dan Kewarganegaraan. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 1, 2 (Oct. 2025), 719–731. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.79.