[1]
2025. Penerapan Prinsip Pembedaan dan Proposionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional terhadap Penggunaan Senjata Otonom (Autonomous Weapons System). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 1, 2 (Oct. 2025), 809–818. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.77.