[1]
2025. Tinjauan Yuridis Terkait Pemasangan Tiang Listrik yang Tidak Ada Izin dari Pemilik Tanahnya. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia. 1, 2 (Jun. 2025), 233–246. DOI:https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.25.