Peranan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat Adat Rejang Lebong

Authors

  • Yora Putri Utami Universitas Prof. Dr. Hazairin SH Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.95

Keywords:

Hukum Adat, Penyelesaian Konflik, Sengketa Tanah

Abstract

Permasalahan sengketa tanah masih sering muncul di masyarakat adat karena tanah memiliki nilai sosial, ekonomi, dan identitas komunal yang tinggi. Penyelesaian melalui jalur formal kerap memerlukan waktu panjang akibat proses administrasi, pembuktian, serta keterlibatan banyak pihak. Kondisi ini membuat masyarakat adat Rejang Lebong lebih memilih mekanisme adat yang dianggap lebih cepat, sederhana, dan sesuai dengan nilai kekeluargaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah, menilai efektivitas peran kepala adat, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat proses penyelesaian. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur dari berbagai sumber relevan mengenai hukum adat dan sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat mampu memberikan penyelesaian yang lebih efisien melalui musyawarah, kedekatan sosial, dan pemahaman lokal tentang sejarah tanah. Kepala adat berperan menjaga keadilan dan keharmonisan antar pihak. Namun, penyelesaian adat masih terhambat oleh kurangnya pemahaman aturan adat, konflik internal keluarga, hilangnya batas fisik tanah, ketidakhadiran pihak sengketa, serta ketidakpatuhan terhadap keputusan adat. Temuan ini menegaskan pentingnya hukum adat sebagai mekanisme penyelesaian yang relevan dalam masyarakat Rejang Lebong.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M., et al. (2025). Dinamika hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Jurnal Hukum Adat, 12(1), 45-62.

Arifin, S. (2025). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga di Pengadilan Agama Polewali Kelas Ib perspektif hukum keluarga Islam [Tesis]. Pengadilan Agama Polewali.

Buisan, Y. G., Korah, R. S. M., & Roeroe, S. D. L. (2024). Tinjauan yuridis penyelesaian sengketa tanah tidak bersertifikat (Studi kasus: Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe). Lex Administratum, 4, 1-15.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2021). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Emzir. (2022). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data kualitatif. Pustaka Pelajar.

Fitriani, R., & Setiawan, A. (2023). Revitalisasi hukum adat di era digital. Mimbar Hukum, 35(2), 210-228.

Ghopican, Z. A. (2025). Eksistensi tanah adat di Lampung: Kajian normatif tentang keberadaan tanah adat di Lampung. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 15(12), 123-145.

Hidayat, R., & Rahman, F. (2023). Peran kepala adat dalam mediasi konflik tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 28(3), 345-360.

Ilyas, A. (2024). Hukum acara pidana: Dari penyelidikan hingga eksekusi putusan. PT Raja Grafindo Persada.

Lae, T. (2024). Lembaga adat dan alternatif penyelesaian sengketa pertanahan: Sebuah konsep menuju ius constituendum. K-Media.

Manurung, E., & Simanjuntak, P. (2021). Kearifan lokal hukum adat Batak. Jurnal Antropologi Indonesia, 42(1), 78-95.

Muga, M. D. (2008). Peranan kepala adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui mediasi (Studi analisa terhadap penyelesaian sengketa tanah-tanah ulayat di Kecamatan Soa Kabupaten Ngada-Flores-Nusa Tenggara Timur) [Tesis]. Universitas Diponegoro.

Ngatmin, Kisworo, B., & Ridwan, R. (2024). Analisa penyelesaian sengketa keluarga di tinjau dari hukum adat Rejang dan hukum Islam: Studi kasus di Kabupaten Lebong. Jurnal Hukum Adat Rejang, 5(1), 67-85.

Partini, N. N. T. (2024). Peran hukum adat dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa. Virtue Jurisprudence, 2(2), 89-105.

Pide, S. M. (2017). Hukum adat dahulu, kini, dan akan datang. Prenada Media.

Pratiwi, D., & Nugroho, A. (2024). Sejarah tanah adat dan konflik waris. Agraria Journal, 10(2), 150-167.

Sanjaya, U. H. (2015). Keadilan hukum pada pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak. Yuridika, 30(2), 200-215.

Santoso, B., & Sari, N. (2022). Sengketa tanah di Indonesia: Tantangan ekonomi-sosial. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 20(1), 30-48.

Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: Revitalisasi hukum adat Nusantara. Pustaka Pelajar.

Sari, L., & Kusuma, I. (2022). Konflik keluarga dalam warisan tanah adat. Sosiologi Hukum, 15(2), 112-130.

Sembiring, J. J. (2011). Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Visimedia.

Sudaryono. (2021). Metodologi penelitian pendidikan. Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Widodo, T., et al. (2023). Prosedur hukum formal sengketa tanah.

Published

2025-12-25

How to Cite

Peranan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat Adat Rejang Lebong. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 115-125. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.95

Similar Articles

41-50 of 60

You may also start an advanced similarity search for this article.