Efektivitas Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Perumusan Kebijakan Ekonomi: Tinjauan Hierarki dan Asas Pembentukan UU

Authors

  • Nabila Damayanti Institut Agama Islam Pontianak Author
  • Arif Wibowo Institut Agama Islam Pontianak Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.92

Keywords:

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Kebijakan Ekonomi, Omnibus Law, UU Cipta Kerja

Abstract

Penerapan metode omnibus law di Indonesia melalui UU Cipta Kerja memunculkan perdebatan terkait efektifitasnya serta kesesuaiannya dengan hierarki perundang-undangan dan asas pembentukan regulasi yang ideal. Metode ini menyatukan berbagai aturan dari beragam sektor ke dalam satu undang-undang guna menyederhanakan sekaligus mempercepat reformasi kebijakan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas penerapan metode omnibus law dalam perumusan kebijakan ekonomi, ditinjau dari pespektif hierarki perundang-undangan serta asas-asas pembentukan undang-undang sebagaimana tercantum dalam UU No. 12 tahun 2011. Metode yang dipakai adalah kajian yuridis normative dengan metode perundang-undangan dan konseptual, yang menelaah kesesuaian omnibus law terhadap prinsip-prinsip hukum tata negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bhwa meskipun omnibus law mampu mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi regulasi ekonomi, penerapannya masih menghadapi kendala dalam memenuhi asas kejelasan rumusan, keterbukaan, serta partisipasi public. Implikasi kajian ini menegaskan pentingnya perbaikan mekanisme penyusunan omnibus law agar tetap selaras dengan hierarki norma hukum dan asas penyusunan peraturan perundang-undangan, serta memastikan adanya keseimbangan antara penyerdehanaan regulasi dengan prinsip demokrasi dan kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. 10(2), 227–250.

Darsono, R. G. P. (2025). Metode Omnibus Law Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lex Crimen, 13(4), 1–13.

Deni, S. (2021). Konsep omnibus law ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan juncto UU No. 15 Tahun 2019 [Thesis]. Universitas Islam Riau.

Dewi, A., & Ilham, M. (2023). Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Pada Kemudahan Berusaha Terhadap Badan Hukum Perseroan Terbatas. Journal Notarius, 2(2), 253–264.

Djakov, S. (2016). The doing business project: How it started. Journal of Economic Perspectives, 30(1), 247.

Dwiono, S., Ja’far, K. A., & Haryadi, S. (2024). An Analysis on the Omnibus Law and Its Challenges in Indonesia: The Perspectives of the Constitutional and the Islamic Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(2), 706–725. https://doi.org/doi.org/10.22373/sjhk.v8i2.22720

Firdaus, I. M. (2023). Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 233–255. https://doi.org/doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art1

Garner, B. A. (2009). Black’s Law Dictionary (B. A. Garner, Ed.; 9th ed). West Publishing, Co.

Hayati, N. N. S., Warjiyati, S., & Muwahid. (2021). Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 1–18. https://doi.org/doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.2631

Kadir, A. S. (2023). Efektivitas Peran Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja. Smart Law Journal, 2(2), 142–150.

Krisnayuda, B. (2016). PANCASILA & UNDANG UNDANG : Relasi dan Transformasi Keduanya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Cet 1). Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.

Kumar, P., & Kumar, D. (2020). Ease of Doing Business: A critical overview. Aegaeum Journal, 8(9), 589.

Prasetyo, V. P. H., Bagastianto, C. R., Widayanto, A., Sulistyani, P. O., Yanto, T. H., & Masruroh, A. (2025). Evaluating The Implications of Indonesia’s Omnibus Law: Legal, Political, and Economic Perspectives. Law Development Journal, 7(1), 132–143. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ldj/article/view/44056

Sanders, A., Khatarina, J., Assegaf, R., Toumbourou, T., Kurniasih, H., & Suwarso, R. (2024). The Omnibus Law on Job Creation and its potential implications for rural youth and future farming in Indonesia. Asia Pacific Viewpoint, 65(2), 248–262. https://doi.org/doi.org/10.1111/apv.12408

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2020, November 19). Presiden: UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Terhadap Iklim Usaha dan Investasi. Presiden Republik Indonesia. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-uu-cipta-kerja-beri-dampak-signifikan-terhadap-iklim-usaha-dan-investasi/

Sugiarto, C. E. (2020, January 15). Omnibus Law: Strategi Akselerasi Peningkatan Investasi dan Indonesia Maju. Kementerian Sekretariat Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/baca/index/omnibus_law_strategi_akselerasi_peningkatan_investasi_dan_indonesia_maju.

Downloads

Published

2025-12-24

How to Cite

Efektivitas Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Perumusan Kebijakan Ekonomi: Tinjauan Hierarki dan Asas Pembentukan UU. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 60-71. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.92

Similar Articles

31-40 of 62

You may also start an advanced similarity search for this article.